Nusantara
Staff Ahli Bupati dalam sambutan menyampaikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negera Republik Indonesia, Menyebutkan Bahwa Ketertiban Umum, Ketenteraman, Dan Pelindungan Masyarakat adalah kondisi dinamis masyarakat sebagai suatu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan Nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya Keamanan, Ketertiban Dan Tegaknya Hukum serta Terbinanya Ketenteraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran Hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya."jelasnya