Nusantara
Tanjung, Infopublik - Presiden Republik Indonesia mengumumkan kebijakan terbaru menjelang bulan suci ramadhan dan hari raya idul fitri tahun 2022, dengan diperbolehkannya masyarakat untuk melakukan mudik dengan syarat telah melakukan vaksinasi dosis satu, dua hingga vaksinasi booster,Senin 28 Maret.
Dengan adanya penyataan tersebut Pemkab Tabalong turut mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi booster,tercatat per 23 maret 2022 vaksinasi booster di tabalong masih berada di angka 11,9 persen dan vaksin dosis dua 59,2 persen.