Nusantara
Sebagai upaya mewujudkan tertib penyelenggaraan dan menjamin keandalan teknis pembangunan bangunan gedung, setiap pendirian bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).