Peran Penting Camat dan Lurah Sukseskan Migrasi Siaran Televisi Analog ke Digital
camat dan lurah berperan untuk mendiseminasi informasi migrasi siaran TV Digital atau ASO tersebut ke masyarakat
camat dan lurah berperan untuk mendiseminasi informasi migrasi siaran TV Digital atau ASO tersebut ke masyarakat
penghentian siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) sudah dimulai sejak 30 April 2022 dan saat ini telah dilakukan di 18 Wilayah Layanan yang mencakup 40 Kabupaten Kota, sehingga masih akan dilakukan ASO di 94 Wilayah Layanan.
pendirian posko dilakukan agar saat proses migrasi siaran televisi analog ke digital, masyarakat dalam kategori rumah tangga miskin yang membutuhkan perangkat set top box (STB) mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
292 daerah lainnya akan dilakukan migrasi siaran TV digital sesuai kesiapan wilayah
keputusan pemerintah ini didasarkan atas permintaan anggota Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), melalui surat Nomor 021/ATVSI/KS/ISP/92022 tertanggal 28 September 2022
Tabahan anggaran itu berasal dari pergeseran antar program dan antar eselon I
90 wilayah layanan tersebut sudah memiliki infrastruktur multipleksing yang menyiarkan siaran digital
wilayah Jabodetabek dan sekitarnya dinilai telah memenuhi kriteria pengehtian siaran analog atau analog switch off (ASO)