Peran Penting Camat dan Lurah Sukseskan Migrasi Siaran Televisi Analog ke Digital

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Selasa, 1 November 2022 | 17:04 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 485


Bekasi, InfoPublik – Program migrasi siaran televisi (TV) digital atau penghentian siaran analog dan beralih ke digital, Analog Switch Off (ASO) membutuhkan partisipasi seluruh pihak, termasuk pimpinan wilayah seperti camat dan lurah. Salah satu peran mereka adalah untuk mendiseminasikan informasi ASO ke masyarakat.

“(Dalam migrasi siaran TV digital) Dibutuhkan partisipasi oleh seluruh pihak termasuk di dalamnya camat dan lurah yang terdapat di kecamatan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Administasi Wilayah Kemendagri), Safrizal ZA, dalam webinar “Peran Strategis Aparat Kewilayahan dalam Penyelenggaraan ASO Provinsi Jateng dan DIY di Kota Bekasi” yang digelar secara luring dan daring dari Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Selasa (1/11/2022).

Safrizal mengatakan, peraturan tersebut mengatur bahwa tugas camat di antaranya mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan penegakan Peraturan Daerah (Perda), penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan, serta pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa dan kelurahan.

Dalam konteks tersebut, penyelenggaraan migrasi dari TV analog ke TV digital membutuhkan peran aktif camat dan jajaran beserta dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), termasuk melakukan edukasi dan diseminasi informasi.

“Yang paling bawah (lurah) harus melakukan pembinaan dengan memanfaatkan jejaring RT dan RW (Rukun Tetanga dan Rukun Warga) untuk turut berturut kebijakan migrasi TV analog ke digital,” kata dia.

Selain itu, lanjutnya, camat dapat melakukan supervisi dan asistensi, seperti dengan mengkoordinasikan internal perangkat daerah Kabupaten Kota yang bekerja di wilayah kecamatan.

Selanjutnya, camat bersama lurah dan perangkat kecamatan yang bekerja di kelurahan, mengkoordinasikan Bhabinkamtibmas (polisi) dan Babinsa (TNI) untuk melakukan sosialisasi program ASO ini.

“Upaya-upaya ini dilakukan melalui sinergi antara aparatur kewilayahan setempat bersama Kapolsek, Danramil dibantu Satpol PP (satuan Polisi Pamong Praja),” tutur Safrizal.

Sementara Direktur Pengelolaan Media Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nursodik Gunarjo menambahkan, dampak prositif program ASO akan dirasakan langsung oleh masyarat di seluruh daerah.

Oleh karenanya sosialisasi program migrasi siaran TV digital, membutuhkan peran dari para pimpinan daerah dari berbagai level, khususnya camat dan lurah.

“Peran dari lurah dan camat sosialisasi ASO ini luar biasa penting karena yang nanti akan merasakan dampak dari TV digital ini adalah di level masyarakat langsung,” tandasnya.

Acara turut dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah Riena Retnaningrum, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah Muhammad Aulia Assyahidin, ratusan peserta offline termasuk camat dan lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan sekitar seribu peserta online.

(foto: Zoom).