:
Oleh Wahyu Sudoyo, Jumat, 23 September 2022 | 15:43 WIB - Redaktur: Untung S - 597
Jakarta, InfoPublik – Penghentian siaran televisi analog teresterial atau dikenal dengan analog switch off (ASO) secara nasional akan dilaksanakan di 112 wilayah layanan yang meliputi 341 daerah administratif kabupaten kota di seluruh Indonesia, paling lambat 2 November 2022.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Stafsus Menkominfo), Rosarita Niken Widiastuti, mengatakan saat ini sudah ada 90 wilayah yang memiliki infrastruktur multiplexing (mux) atau sudah bisa menayangkan siaran televisi digital.
“Saat ini 90 wilayah layanan sudah disiapkan infrastruktur multiplexing. Sehingga masyarakat setempat sudah dapat beralih ke siaran televisi digital,” ujarnya yang mewakili Menkominfo Johnny G Plate dalam konferensi pers Penyampaian Jadwal Penghentian Siaran TV Analog atau Analgi Switch Off (ASO) di Wilayah Jabodetabek, pada Jumat (23/9/2022).
Menurut Stafsus Menkominfo Niken, ketersedaiaan infrastruktur mux itu menjadikan 566 dari 693 lembaga penyiaran pemegang izin siaran analog sudah melakukan migrasi ke siaran tv digital atau simulcast.
Sedangkan untuk 22 wilayah layanan yang belum mendapat siaran digital, saat ini sedang dilakukan pembangunan multiplexing oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah (LPP) TVRI melalui pembiayaan negara.
“Sehingga dalam waktu dekat masyarakat di daerah tersebut segera akan mendapatkan siaran digital,” katanya.
Lebih lanjut Stafsus Niken mengatakan, wilayah yang bisa menerapkan ASO harus memenuhi yakni kriteria yang diterapkan oleh kementerian Kominfo untuk menilai kesiapan suatu wilayah untuk bisa diberlakukan ASO.
Ada tiga kriteria status kesiapan ASO nasional, yakni terdapat siaran televisi analog di wilayah yang akan dihentikan siarannya, wilayah yang tercakup dengan siaran televisi analog ini sudah siap digantikan dengan siaran TV digital, dan bantuan set top box atau STB untuk rumah tangga miskin di daerah tersebut sudah terdistribusi.
“Pada 30 April 2022 yang lalu ASO bertahap itu telah dilaksanakan di empat wilayah layanan, yaitu wilayah layanan Riau empat, Nusa Tenggara Timur tiga, Nusa Tenggara Timur, dan Papua Barat satu,” jelasnya.
Dia juga mengatakan, 14 wilayah layanan lainnya telah menyusul pelaksanaan ASO yaitu wilayah layanan Kalimantan Selatan dua, Kalimantan Selatan empat, Kalimantan Utara tiga, Kepulauan Bangka Belitung empat, Kepulauan Bangka Belitung dua, Kalimantan Barat enam, Maluku enam, Maluku Utara tiga, Papua tujuh, Sulawesi Tengah tiga, Sulawesi Tenggara dua, Sulawesi Utara dua, Sulawesi Utara enam, dan Sumatera Selatan empat.
Turut Hadir dalam acara itu Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP), Gerryantika Kurnia, perwakilan kepala daerah di Jabodetabek dan penyelenggara multiplexing (mux).
Foto: Amiri Yandi/InfoPublik