Komdigi Segera Audit Sistem Teknologi Pengendali Konten Negatif

: Wamenkomdigi Nezar Patria (Humas Komdigi)


Oleh Wahyu Sudoyo, Rabu, 6 November 2024 | 05:56 WIB - Redaktur: Untung S - 433


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera melakukan evaluasi dan audit terhadap sistem dan tata kelola pengendalian konten negatif untuk mencegah terulangnya kasus penyalahgunaan wewenang dalam penanganan situs judi online.

"Kita mengambil langkah-langkah internal setelah peristiwa yang terjadi kemarin itu, kita segera melakukan audit, audit sistem teknologi yang kita miliki dan juga tata kelola dalam mengendalikan konten-konten negatif ini," ujar Wakil Menteri Komdigi (Wamenkomdigi), Nezar Patria, dalam keterangannya usai Peluncuran Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers Tahun 2024 di Jakarta Selatan, pada Selasa (5/11/2024).

Menurut Nezar, proses audit ditujukan agar hak akses dan penanganan situs judi online lebih andal dan terpercaya.

Hal ini termasuk mencegah penggunaan hak akses secara tidak bertanggung jawab atau tidak sesuai aturan.

"Beberapa orang ataupun oknum itu bisa menggunakan akses yang semestinya yang dipercayakan kepada mereka ditangani sebaik-baiknya, tapi malah dipakai untuk membiarkan judi online ini beroperasi," tegasnya.

Nezar mengakui para oknum pegawai Komdigi terseret melakukan pelanggaran hukum karena dimingi-imingi besaran materi yang ditawarkan pengelola situs judi online.

Oleh karena itu, Kementerian Komdigi dipastikan akan terus bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pemberantasan judi online.

Salah satunya dengan mengawasi transaksi mencurigakan yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi.

Dia juga berharap kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi ini dapat menjadi jalan pembuka untuk mengungkap pemain besar dalam jaringan perjudian online di Indonesia.

"Kita berharap langkah ini bisa ditindaklanjuti dengan membongkar pemain-pemain yang lebih besar," tandas Wamenkomdigi.

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 24 Desember 2024 | 17:25 WIB
Patroli Siber Kemkomdigi Blokir Akun Medsos Populer Terafiliasi Judol
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Senin, 23 Desember 2024 | 23:51 WIB
BNPT - Kemkomdigi Blokir 180 Ribu Konten Bermuatan Terorisme Sepanjang 2024
  • Oleh Fatkhurrohim
  • Senin, 23 Desember 2024 | 15:37 WIB
Lemhannas RI: Reaktualisasi Ketahanan Nasional Urgen di Era Geo-Cybernetic
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Sabtu, 21 Desember 2024 | 06:40 WIB
DWP Kemkomdigi Dorong Ibu Dampingi Anak Gunakan Gawai secara Bijak
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 21:31 WIB
KPK Geledah Kantor BI dan OJK Terkait Kasus Gratifikasi Anggota DPR
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 18:00 WIB
Kemkomdigi Ajak MUI Kolaborasi Berantas Judol dan Pinjol Ilegal
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 23:23 WIB
Wamenkomdigi Ajak WNI Tunjukkan Kontribusi Nyata untuk Bela Negara