- Oleh Wahyu Sudoyo
- Selasa, 5 November 2024 | 21:17 WIB
: Dirjen IKP Komdigi Prabu Revta Revolusi (Amiri Yandi/InfoPublik)
Oleh Wahyu Sudoyo, Selasa, 5 November 2024 | 18:28 WIB - Redaktur: Untung S - 130
Jakarta, InfoPublik — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sebanyak 227.811 konten yang terkait dengan judi online telah diblokir sejak 20 Oktober 2024 hingga 5 November 2024 pukul 06.00 WIB atau setara dengan rata-rata 14.238 konten yang diturunkan per hari, termasuk akun-akun yang mempromosikan judi online dengan jumlah pengikut hingga ratusan ribu, seperti @siskaeee_vip, @cinemalokal.id, @story_checkin.
Hal itu dinilai menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan kesehatan digital masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh konten perjudian online.
"Kami terus bekerja keras setiap harinya untuk menindak konten-konten yang berbahaya dengan skala pengendalian multiplatform yang kami jalankan, tantangan ini memang tidak mudah," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komdigi, Prabu Revta Revolusi, di Jakarta, pada Selasa (5/11/2024).
Prabu mengatakan, penindakan bukan hanya soal jumlah dan pelaku yang mendukung judi online, tetapi juga tentang menjaga masyarakat dari paparan konten yang berpotensi merusak mental, ekonomi, dan tatanan sosial.
Upaya yang dilakukan secara akumulatif sejak 2016 itu bahkan telah memblokir lebih dari 7,9 juta konten judi online.
Berdasarkan laporan terbaru dari Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Komdigi, sebagian besar konten judi online yang berhasil diturunkan berasal dari situs online dan Internet Protocol (IP), dengan jumlah mencapai 213.336 konten atau setara dengan 93 persen dari total konten yang ditindak.
Diikuti oleh platform media sosial Meta dengan 7.523 konten (3,3 persen), file-sharing sebesar 4.491 konten (1,9 persen), Google dan YouTube dengan 1.612 konten (0,7 persen), Twitter atau X dengan 816 konten (0,3 persen), serta TikTok yang terdeteksi sebanyak dua konten.
“Kami melihat platform situs dan IP masih mendominasi dalam penyebaran konten. Namun, kami juga tetap waspada dengan munculnya bentuk-bentuk baru penyebaran konten ini di media sosial,” jelas Prabu sembari menambahkan bahwa kerja sama dengan penyedia platform sangat penting untuk mempercepat penindakan, khususnya mengingat platform itu memiliki pengguna dalam jumlah besar di Indonesia.
Saluran Aduan Judi Online
Lebih lanjut Prabu mengatakan, Kementerian Komdigi telah menyediakan berbagai kanal pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan konten negatif, termasuk yang terkait dengan judi online.
Saluran-saluran aduan yang dapat digunakan masyarakat atara lain:
Aduankonten.id: Portal ini menyediakan layanan pengaduan konten negatif oleh masyarakat. Pengguna juga dapat mengirim laporan melalui WhatsApp di 0811-9224-545.
WA Chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080: Chatbot ini dirancang khusus untuk melayani laporan terkait konten perjudian online secara cepat dan mudah.
Aduannomor.id: Portal ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan nomor telepon seluler yang disalahgunakan untuk penipuan atau aktivitas judi.
Cekrekening.id: Portal ini memberikan akses bagi masyarakat untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang dicurigai terlibat dalam tindak pidana, termasuk judi online.
“Dengan adanya saluran pengaduan ini, masyarakat bisa lebih mudah melaporkan konten negatif tanpa harus menunggu lama. Kami ingin masyarakat merasa aman dan memiliki perlindungan penuh di ruang digital, serta memiliki kendali terhadap apa yang mereka temui di internet,” tandas Dirjen IKP Kominfo.