Menkomdigi: Tindak Tegas Pegawai yang Terlibat Perjudian Online

: Menkomdigi Meutya Hafid (Humas Komdigi)


Oleh Wahyu Sudoyo, Jumat, 1 November 2024 | 16:47 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 152


Jakarta, InfoPublik - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas pegawai yang terlibat perjudian online. Hal ini dkuatkan dengan mengeluarkan Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 terkait Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Judi Online di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital. 

“Instruksi ini merupakan langkah atau wujud komitmen Kemkomdigi terhadap pemberantasan judi online yang dimulai dari lingkup internal kementerian," ujar Menkomdigi dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (1/11/2024). 

Instruksi ini menegaskan agar seluruh pegawai Kemkomdigi melaksanakan dan menaati Pakta Integritas tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring (online) yang berisi penolakan segala bentuk aktivitas perjudian daring, baik di dalam maupun luar kedinasan yang telah ditandatangani oleh para pegawai sejak Juli 2024. 

Bahkan, instruksi ini melarang pegawai Kemkomdigi berkomunikasi, mempengaruhi dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan muatan perjudian online.

Meutya menekankan agar seluruh sivitas Kemkomdigi bersinergi dan berkomitmen bersama untuk memberantas judi online

“Kemkomdigi tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani judi online, diperlukan kolaborasi, sinergi dan komitmen dengan penuh tanggung jawab dari seluruh sivitas Kemkomdigi,” jelasnya.

Menurut Menkomdigi, instruksi ini diambil sebagai bentuk nyata dari komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital dalam mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi masyarakat dari dampak judi online.

Kemkomdigi dipastikan akan terbuka kepada publik terkait perkembangan pemberantasan judi online melalui situs Kemkomdigi dan kanal publik lainnya untuk menjaga transparansi dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

Instruksi ini mulai berlaku hari ini 1 November 2024 dan diharapkan menjadi langkah awal yang kuat dalam pemberantasan judi online di Indonesia. 

"Pemerintah bersama masyarakat, akan terus mengawal dan menjaga agar Indonesia bebas dari kegiatan judi online yang merugikan masyarakat," tandas Meutya Hafid.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 31 Oktober 2024 | 06:05 WIB
Menkomdigi Ajak Pendeta di NTT Dukung Internet Sehat untuk Generasi Muda
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Senin, 28 Oktober 2024 | 21:33 WIB
Menkomdigi Ajak Sivitas Bersinergi di Peringatan Sumpah Pemuda ke-96