[SIARAN PERS] Teken Pakta Integritas, Sekjen Kominfo: Sivitas Kominfo Tolak Judi Online

:


Oleh Elvira, Kamis, 18 Juli 2024 | 12:18 WIB - Redaktur: Elvira - 302


Siaran Pers No. 433/HM/KOMINFO/07/2024

Selasa, 16 Juli 2024

tentang

Teken Pakta Integritas, Sekjen Mira: Sivitas Kominfo Tolak Judi online

Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan upaya tegas dalam memberantas judi online. Salah satu upaya yang dilakukan dengan mencegah sivitas Kementerian Kominfo terlibat dalam beragam kegiatan judi online. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba menyatakan komitmen itu diawali dengan penandatanganan pakta integritas. 

"Pada intinya, pakta integritas ini merupakan bentuk penolakan kita, segenap sivitas Sekretariat Jenderal Kementerian Kominfo, terhadap segala bentuk perjudian, termasuk judi online dan/atau judi slot," tegasnya dalam Penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan Aktivitas Perjudian di Lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Kominfo di Press Room, Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024).

Sekjen Mira Tayyiba menekankan pakta integritas merupakan bentuk komitmen nyata sivitas untuk tidak melakukan, mengajak, menyebarkan informasi, memfasilitasi, mempromosikan, serta berkomitmen untuk tidak terhubung ataupun terafiliasi dengan hal-hal maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan segala bentuk perjudian, termasuk judi online dan/atau judi slot.

Oleh karena itu, Sekjen Kementerian Kominfo meminta seluruh sivitas untuk melaksanakan dengan sungguh-sungguh komitmen yang ditandatangani dalam pakta integritas. Bahkan, jika ada yang bermain judi online akan dikenakan sanksi tegas.

"Pakta integritas ini kita tanda tangani hari ini adalah serius, ini akan memperkuat basis bila kemudian hari ada yang masih bermain judi online, Kementerian tidak akan segan atau ragu untuk memproses," tegasnya.

Selain meningkatkan pengawasan, Sekretariat Jenderal Kementerian Kominfo juga menyediakan layanan konseling bagi sivitas yang terjerat judi online serta melakukan pembinaan tentang moral dan etika kerja.

Penandatanganan pakta integritas merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi online dan/atau Judi Slot. Setiap Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama bertugas mengawasi lingkungan kerja masing-masing agar terbebas dari aktivitas perjudian.

Sesuai Keputusan Menteri Kominfo Nomor 313 Tahun 2024 tentang Tim Penanganan Judi online dan/atau Judi Slot di lingkungan Kementerian Kominfo, Setjen Kementerian Kominfo berupaya menerapkan  pencegahan aktivitas perjudian.

Biro Humas Kementerian Kominfo