:
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Selasa, 8 Desember 2020 | 21:12 WIB - Redaktur: Tobari - 205
Banda Aceh, InfoPublik – Pemerintah Kota Banda Aceh terus berupaya memberantas maksiat. Sebab itu, dalam rangka menegakan Qanun Syariat Islam di Banda Aceh, Pemko membentuk tim Terpadu Penegakan Syariat Islam.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin di ruang rapat, Balai Kota Banda Aceh, Selasa (8/12/2020).
Turut hadir Ketua MPU Banda Aceh Tgk H Damanhuri Basyir, Asisten I Sekda Kota Faisal, Plt Kadis Syariat Islam Kota Ustadz Ridwan Ibrahim, perwakilan Satpol PP dan WH Kota, dan para camat se Kota Banda Aceh.
Sosok yang sering disapa Chek Zainal itu mengungkapkan Tim Terpadu Penegakan Syariat dibentuk dalam upaya mencegah terjadinya penyimpangan di Kota Banda Aceh, seperti homo seksual, judi online, pembukaan kafe ilegal, dan praktik maksiat lainnya.
“Menyangkut fenomena amoral, memang perlu penanganan khusus, karena hal tersebut sangat meresahkan,” kata Chek Zainal.
Untuk itu, Chek Zainal mengajak semua stakeholder, baik tingkat kecamatan, perangkat desa, guru dan masyarakat agar menjalin kerjasama dalam upaya menegakkan syariat di daerahnya masing-masing.
“Dalam mewujudkan kota syariah, tentu dibutuhkan kerjasama yang baik antar semua lembaga, sehingga tidak terciptanya perbuatan amoral yang tidak kita inginkan,” jelas Chek Zainal dengan nada tegas.
Sebenarnya, kata Chek Zainal, Tim Terpadu Penegakan Syariat sudah lama terbentuk, namun perlu dievaluasi kembali untuk merancang tugas, fungsi, serta mencari solusi masalah yang dihadapi dilapangan saat ini.
“Kita perlu adanya pengkajian ulang untuk melakukan penanganan yang serius terhadap pelanggar syariat, hal itu sesuai dengan pilar utama Wali Kota dalam mewujudkan Banda Aceh Gemilang Dalam Bingkai Syariah,” ungkapnya. (Mer/toeb)