:
Oleh MC KAB KUBU RAYA, Senin, 4 Mei 2020 | 15:04 WIB - Redaktur: Tobari - 461
Kubu Raya, InfoPublik – Sebanyak 19 orang warga terciduk sedang asik bermain game online di salah satu warung internet (warnet) di Jalan Parit Mayor Desa Kapur Kecamatan Sui Raya Kabupaten Kubu Raya.
Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana mengatakan pemilik usaha warnet mempunyai modus dengan menutup rapat pintu usaha warnetnya.
“Namun didalam banyak orang yang berkumpul. Maka kita lakukan tindakan untuk sementara 19 orang kita bawa ke Makopolres Kubu Raya, dan kita juga amankan kendaraan-kendaraan yang digunakan oleh yang bersangkutan,” ucap Kapolres, Sabtu (2/5/2020).
Tidak hanya mengindahkan sosial distance para pengunjung warnet kata Yani juga bermain judi online dengan menggunakan perangkat computer diwarnet tersebut.
Dengan kondisi pandemi Covid-19, Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak berkumpul ramai.
“Karena wabah Covid-19 sangat berbahaya. Masyarakat saya pinta pahami apa yang dianjurkan oleh Pemerintah serta maklumat Kapolri Juga,” tegas Kapolres Kubu Raya. (irdiansyah/MC KubuRaya/toeb)