Keuntungan UU Cipta Kerja Bagi Desa

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Rabu, 21 Oktober 2020 | 13:04 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 766


Jakarta, InfloPublik - Keriuhan terjadi pada Senin (5/10/2020). Di dalam gedung parlemen sejumlah anggota melakukan interupsi bahkan ada yang walk out. Di luar gedung, sejumlah orang melakukan demonstrasi. Mereka menolak pengesahan Undang-Undang itu.

Hari itu menjadi momen bersejarah karena DPR mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja. Undang-undang ini meringkas kurang lebih 74 Undang-Undang. Karena meringkas banyak aspek, kalangan hukum menyebut sebagai imnibus law. Dalam bahasa awam, undang-undang ini kerap disebut undang-undang 'sapu jagat'.

Terlepas dari pro-kontra yang terjadi, sebenarnya undang-undang ini punya banyak manfaat. Salah satunya untuk masyarakat pedesaan. "Dalam konteks berusaha UU Cipta Kerja ini sangat menguntungkan bagi warga masyarakat desa,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, dalam konferensi pers virtual, di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Apa keuntungannya? Undang-Undang Cipta Kerja ini akan menguatkan posisi BUMDes. Di aturan sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, kata Halim, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) belum tegas tertulis sebagai badan hukum. Akibat tidak berbadan hukum, berbagai kesempatan kerja sama, permodalan, hingga perluasan usaha BUMDes terhambat.

Namun, dengan adanya UU Cipta Kerja ini BUMDes bisa mempunyai legal standing sebagai badan hukum. Hal ini diatur dalam pasal 117. Pasal ini menyebut, BUM Desa adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

"Ini akan memberikan dampak yang luar biasa bagi pengembangan Bumdes sebagai badan usaha yang dimiliki oleh desa,” kata Halim.

Selain itu, UU Cipta Kerja ini juga bisa memberi kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan kepada BUMDes, koperasi, serta UMKM untuk menjalankan usaha dan memberikan kemudahan investasi ke desa. Jika BUMDes berkembang, ekonomi bertumbuh dan tenaga kerja di desa akan terserap. "Ini bisa menghambat laju urbanisasi," katanya.

Tak hanya itu. UU Cipta Kerja ini juga memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM. Hal ini tertuang dalam pasal 86. Pasal ini menyebut, pendirian koperasi primer cukup beranggotakan 9 orang, dan dapat menjalankan prinsip usaha syariah. Selain itu, pasal 91 menyebut pendirian UMKM cukup melalui pendaftaran, bukan perizinan.

Pemerintah nantinya malah akan memberikan insentif berupa keringanan biaya bagi UMKM dalam melakukan pendaftaran. Pun dalam pengurusan sertifikasi halal. Pasal 48 menyebut, pemerintah akan menggratiskan pengurusan sertifikat halal bagi UMKM.

Keuntungan lain terdapat pada pasal 109. Pasal ini mengatur tentang pendirian perseroan terbatas perorangan dapat dilakukan oleh Bumdes dan Usaha Mikro Kecil (UMK). Pendirian perseroan terbatas perorangan itu nantinya diberikan keringanan biaya.

“Kabar gembira ini mesti disambut dengan bahagia oleh para masyarakat desa karena peluang usaha di desa semakin luas dengan adanya UU Cipta Kerja,” kata Halim.

Jumlah BUMDes
Berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, hingga 2019 terdapat 37.286 BUMDes yang aktif yang tersebar di 368 kabupaten/kota di 33 provinsi. Total BUMDes ini memiliki omzet Rp 2,79 triliun dengan laba bersih Rp 200,23 miliar.

Namun saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19 (Maret-Mei 2020), jumlah BUMDes yang aktif itu menyusut 10.629 BUMDes. Total omzetnya juga menyusut menjadi Rp 938 miliar.

“Jumlah pekerja BUMDes yang masih dipertahankan mencapai 58.026 orang. Artinya, satu BUMDes kurang lebih masih ada 5 pekerja,” katanya.

Agar BUMDes tetap bertahan di masa pandemi, Halim mendorong mereka masuk ke pasar digital. Selain itu, ia juga meminta BUMDes melakukan ekspor produk seperti vanili, kopra, dan kopi. (Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)