Menekan Lonjakan Pasien Covid-19, Inpres Diteken

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Selasa, 11 Agustus 2020 | 04:06 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 281


Jakarta, InfoPublik - Presiden Joko Widodo terlihat geram. Pasalnya, angka pertambahan positif Covid-19 dari hari ke hari terus bertambah. Begitu juga dengan angka kematiannya.

"Orang yang tidak taat pada protokol kesehatan tidak semakin sedikit tapi semakin banyak," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas yang membahas penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional - di Jakarta pada Senin (03/08/2020).

Melihat angkanya terus bertambah, Presiden meminta agar jajarannya kembali melakukan sosialisasi secara masif. Tak hanya itu, untuk memberi efek jera, Ppresiden juga telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Inpres itu, Presiden Jokowi menginstruksikan seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Polri, TNI dan jajaran pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya dalam menjamin kepastian hukum. Selain itu, presiden juga meminta agar aparatur pemerintahan memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas penanganan Covid-19 di seluruh daerah di Indonesia.

Inpres yang diteken pada 4 Agustus 2020 itu salah satunya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Dalam poin 6 huruf b disebutkan, sanksi tersebut wajib disusun dan ditetapkan dalam peraturan gubernur, bupati, atau wali kota. Sanksi itu tak hanya berlaku untuk pelaku usaha tapi juga perorangan, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. 

Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud adalah perkantoran, usaha dan industri, sekolah, tempat ibadah. Ada juga stasiun, terminal, pelabuhan, bandara, transportasi umum, kendaraan pribadi.

Selain itu ada juga toko, pasar modern, pasar tradisional, pedagang kaki lima/lapak jajanan, perhotelan, tempat pariwisata, fasilitas layanan kesehatan, apotek dan toko obat, area publik, serta tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

"Masyarakat tidak perlu resah dengan Inpres ini, karena tujuan Inpres ini adalah justru untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat," kata Juru Bicara Presiden Jokowi bidang Hukum, Dini Purwono akhir pekan lalu.

Angka pertambahan pasien positif dan yang meninggal akibat Covid-19 setiap hari memang terus meningkat. Hingga Minggu (9/8/2020), jumlah angka positif mencapai 125.396. Sedangkan jumlah orang yang meninggal mencapai 5.723 orang.

Presiden Jokowi dan juga pejabat lainnya pun telah berkali-kali menekankan pentingnya masyarakat berdisiplin dengan protokol kesehatan. Namun rupanya imbauan itu tak juga mempan. Setidaknya ada 12 jenis imbauan yang kerap dilontarkan itu. Ke-12 imbauan itu yakni:

  1. Penerapan physical distancing
  2. Memakai masker
  3. Mencuci tangan
  4. Menggunakan hand sanitizer
  5. Tidak berjabat tangan
  6. Menghindari kerumunan
  7. Tidak menyentuh benda di area publik
  8. Tidak naik transportasi umum
  9. Memberitahu orang lain jika memiliki gejala
  10. Tidak menyentuh wajah
  11. Memakai sarung tangan
  12. Menjaga jarak 2 meter ketika keluar rumah.

Meski imbauan itu sudah dilontarkan beberapa kali namun kepatuhan masyarakat menerapkan imbauan itu masih rendah. Rendahnya tingkat kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan physical distancing dan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19, tercermin dalam survei yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Juni lalu.

Hasil survei BPS itu menyebut, mereka di bawah usia 45 tahun merupakan kelompok yang bengal. Sementara mereka yang berusia lebih dari 50 tahun merupakan kelompok yang patuh dengan imbauan pemerintah.

Dalam survei BPS itu terlihat, kelompok usia di bawah 20 tahun mendapat nilai ketaatan 7,3 dari 12 perilaku yang merupakan imbauan selama pandemi. Kelompok usia 31-35 tahun mendapat nilai 7,7 Kelompok usia 41-45 mendapat nilai 7,9. Sementara itu, responden dengan kelompok usia di atas 50 tahun mendapat nilai 8, dan tertinggi kelompok usia di atas 70 tahun dengan nilai 8,2.

Menurut survei itu, semakin tinggi nilai kelompok, semakin taat kelompok itu. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool/nz)