Kunci Utama Kurikulum Kala Pandemi

:


Oleh Kristantyo Wisnubroto, Jumat, 19 Juni 2020 | 20:02 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 988


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah menjalankan pola program pendidikan dalam masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dengan menekankan para guru agar tidak perlu fokus pada penuntasan kurikulum. Pembelajaran yang diberikan guru harus menyesuaikan dengan kemampuan murid dan hal ini menjadi poin utama saat penyesuaian kurikulum.

Kebijakan tersebut untuk menyikapi pembelajaran di masa pandemi Covid-19, tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Namun demikian, menurut Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah.

Pembelajaran di zona hijau dilakukan sesuai protokol kesehatan dan mendapatkan izin dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta pemerintah daerah setempat.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril pada saat Bincang Sore Pendidikan dan Kebudayaan secara virtual, di Jakarta, pada Selasa (16/06/2020) menjelaskan relasi kurikulum dengan kebutuhan siswa harus selalu terjadi dan aktif, maka pada situasi Covid-19 kurikulum menjadi sebuah hal yang perlu disesuaikan dengan keadaan. Kurikulum kuncinya adalah relasi antara guru dan murid.

"Jadi kurikulum apa pun yang disederhanakan atau tidak, tetap saja seorang pendidik harus selalu berinteraksi sehingga pembelajaran harus disesuaikan dengan konteks sekolah dan murid berada," ujar Iwan Syahril.

Menurutnya, interaksi yang dinamis antara guru dan siswa tetap dibutuhkan karena interaksi ini tidak dapat berjalan sendiri. Oleh karena itu, kata Iwan perlu bantuan dari komunitas seperti Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk berdiskusi agar mendapat ide baru dalam menjalankan pembelajaran di era pandemi.

Ketika menentukan skema pembelajaran jarak jauh (PJJ), para guru harus menggunakan asesmen atau penilaian, misalnya untuk siswa kelas empat sebelum memasuki materi guru dapat mengulangi terlebih dahulu materi kelas sebelumnya sehingga akan membantu guru dalam mengajar sesuai dengan kondisi anak.

Usulan Kurikulum

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerima usulan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk menerapkan kurikulum darurat di masa pandemi Covid-19.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD dan Dikdasmen) Hamid Muhammad mengatakan usulan adanya kurikulum darurat di masa pandemi Covid-19 saat ini sedang dikaji oleh Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan (Balitbangbuk).

"Pada prinsipnya Kemendikbud telah meluncurkan program Merdeka Belajar yang memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan kepala sekolah dan guru untuk melakukan inovasi yang bisa digunakan dalam berbagai keadaan," ujar Hamid Muhammad.

Sejak peluncuran Merdeka Belajar, Hamid berharap para guru melaksanakan pembelajaran yang bervariasi, misalnya guru dapat memilih kompetensi dasar dan materi esensial yang bisa dilaksanakan selama masa pandemi Covid-19.

"Pada situasi pandemi ini banyak guru telah mulai menjalankan inovasi pembelajaran. Kami yakin para guru mampu memilih dan memilah kompetensi dasar yang mungkin terlalu rumit untuk disederhanakan," ungkapnya.

Hasil survei yang dilakukan Kemendikbud, hanya sekitar 15 hingga 20 persen guru yang melakukan hal itu. Untuk itu, Kemendikbud membantu para guru dengan penyederhanaan kurikulum.

Untuk itu, Kemendikbud bersama dengan dinas pendidikan menyiapkan sistem pembelajaran sesuai dengan apa yang diharapkan untuk satu semester ke depan dalam skema penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) baik itu untuk pembelajaran dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring).

Hamid menjelaskan, pembelajaran daring biasanya pembelajaran yang selama ini dilakukan guru secara interaktif, melalui telekonferensi lewat aplikasi seperti Zoom atau Google Meet. "Ini adalah salah satu opsi yang kita sarankan agar ada interaksi antara guru dengan murid ketika tidak ada hambatan diakses internet, hambatan tidak punya gawai, dibiayai pulsanya," jelasnya.

Apabila ada hambatan akses jaringan, pulsa, gawai, atau guru belum terlatih dengan pembelajaran teknologi informasi dan komunikasi (TIK), Hamid mengatakan pembelajaran tidak perlu dilakukan melalui pembelajaran daring tetapi bisa dipilih melalui pembelajaran luring atau yang paling konservatif adalah dengan memanfaatkan buku pegangan siswa dan guru. Mereka bisa berkunjung ke rumah murid atau membuat kelompok kecil.

Selain itu, para guru bisa memanfaatkan akses siaran Televisi Republik Indonesia (TVRI) bagi daerah yang sudah mendapat jaringan televisi sehingga program belajar dari rumah menggunakan televisi bisa diteruskan. Tema utamanya seputar literasi, numerasi, dan pendidikan karakter.

Sementara bagi daerah yang tidak memiliki akses televisi, pemerintah daerah dapat menggunakan radio lokal, radio komunitas, maupun Radio Republik Indonesia (RRI).

Kemendikbud sendiri sudah mengatur soal Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 agar dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.

Dana yang dikelola sekolah tersebut dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Selain itu, dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).

Untuk pembayaran honor, dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah. Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.

Khusus BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas.

Sebelumnya, Persatuan Guru Republik Indonesia mengusulkan adanya kurikulum sekolah era pandemi untuk mewujudkan proses pembelajaran daring berkualitas.

Ketua Umum PGRI Prof Unifah Rosyidi memberikan nama usulan itu 'Kurikulum Sekolah Era Pandemi (KSEP)'. Mereka menilai kurikulum sekarang yang padat konten, sulit mendorong anak untuk belajar secara mandiri di rumah.

Kemudian, kurikulum saat ini kurang memberi keleluasaan kepada sekolah menyusun pembelajaran yang mungkin dicapai oleh siswa. PGRI meminta perlu adanya 'remodelling system' belajar yang bertujuan untuk menciptakan proses pembelajaran yang memungkinkan anak termotivasi untuk terus belajar, menjadi pembelajar mandiri, bertumpu pada proses, guru sebagai manajer pembelajaran," kata Unifah.

Model pembelajaran yang dimaksud yakni instruksi tematik, pembelajaran kolaboratif, pembelajaran berbasiskan masalah, dan pembelajaran eksperimental.

Selanjutnya, PGRI mengusulkan agar pemerintah menyusun berbagai standar minimal pendidikan era pandemi lebih praktis dan terukur dan berbeda dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang berlaku sekarang.

Standar-standar tersebut meliputi capaian kompetensi literasi dan numerasi siswa, sumber belajar, beban, dan proses pembelajaran di rumah. Standar berikutnya manajemen pembelajaran yang dilakukan guru, tenaga kependidikan dan orangtua. Standar ketiga, akses jaringan internet dan perangkat digital. Standar keempat aplikasi online-offline pembelajaran digital yang dapat digunakan siswa dalam belajar sesuai kompetensi yang ingin dicapai.

Standar kelima, pendanaan pembelajaran, sumber dan alokasinya. Standar keenam, monitoring proses pembelajaran. Standar ketujuh, jadwal, pelaksana, dan mekanismenya, standar kedelapan evaluasi dan asesmen pembelajaran.

PGRI juga meminta pemerintah menyusun dan mensosialisasikan pedoman umum pembelajaran termasuk jenis kegiatan belajar, jadwal, bentuk, motivasi, bimbingan dan fasilitasi siswa untuk belajar, dan hubungan sekolah-rumah, agar sekolah dan orangtua dapat mendorong siswa untuk tetap belajar sesuai dengan KSEP dan standar-standar yang sudah ditetapkan. (dik/setkab/antaranews/Foto:ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)