Mengatur Pembelajaran di Zona Bahaya

:


Oleh Kristantyo Wisnubroto, Rabu, 17 Juni 2020 | 16:47 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 585


Jakarta, InfoPublik - Surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) itu memupus teka-teki jadwal dunia pendidikan. Surat yang ditandatangani Mendikbud memastikan, awal Juli 2020 sebagai awal proses belajar mengajar di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Disebutkan, untuk proses belajar mengajar langsung tatap muka hanya diperbolehkan bagi daerah yang masuk zona hijau.

Daerah yang masih masuk dalam zona kuning dan merah, belum diperbolehkan proses belajar mengajar dengan sistem langsung tatap muka. Para anak didik dan guru tetap menjalankan proses belajar mengajar secara dalam jaringan (daring).

Salah satu daerah yang telah merespons kebijakan tersebut adalah Provinsi Riau. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, menyatakan pembukaan sekolah dengan mengacu pada protokol kesehatan untuk daerah zona hijau. Izin diberikan oleh pemerintah daerah setempat berdasarkan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Di mana proses belajarnya dilakukan melalui tiga tahap dengan jeda waktu selama dua bulan.

Untuk di Provinsi Riau, wilayah yang sudah tergolong zona hijau adalah Kabupaten Rokan Hilir. Sebelumnya Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) juga masuk zona hijau. Namun dikarenakan dalam beberapa hari ini terkonfirmasi kasus pasien positif di Kuansing, maka wilayah itu tidak lagi masuk zona hijau.

Masa transisi berwujud kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19 membuat berbagai aspek kehidupan mengalami perubahan, termasuk kegiatan belajar mengajar dalam sistem pendidikan. Pandemi virus SARS-Cov-2 membuat proses belajar mengajar beradaptasi dan dilakukan secara jarak jauh dengan mengandalkan teknologi dan jaringan internet.

Menurut Deputi Koordinasi Bidang Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Sartono, perubahan tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan memanfaatkan teknologi.

"Sehingga masyarakat tetap dapat belajar apa saja, kapan saja, di manapun mereka berada," tutur Agus Sartono saat menerangkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 yang disiarkan dalam YouTube Kemendikbud, dari Jakarta, Senin (15/06/2020).

Deputi Kemenko PMK menyampaikan, pemerintah telah memutuskan untuk memulai tahun ajaran pada bulan Juli 2020. Untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, Deputi Agus menjelaskan, pemerintah telah menyusun draf surat keputusan bersama (SKB) empat menteri, yakni: Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri sebagai panduan pelaksanaan pendidikan di daerah.

Lebih lanjut, Agus mengatakan, SKB tersebut merupakan wujud sinergi kebijakan dari berbagai sektor dan urusan pemerintahan. Panduan tersebut, menurut dia, akan menjadi acuan pemerintah daerah dalam mengatur satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka berdasarkan protokol kesehatan.

Hal utama yang diatur dalam SKB, menurut Agus Sartono, yakni terkait prinsip pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang mengutamakan kesehatan dan keselamatan bagi semua warga satuan pendidikan. Untuk pembelajaran tatap muka dipriortiaskan pada zona hijau dan dimulai dari SLTA sederajat SMP sederajat dan menyusul kemudian SD dan PAUD

"Untuk dimulainya pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan harus mengacu pada rekomendasi pemerintah daerah, Gugus Tugas daerah, Kanwil Kemenag provinsi atau kabupaten kota sesuai kewenangannnya," terangnya.

Pemerintah juga memastikan jajaran empat menteri terus berkoordinasi dengan satuan pendidikan di provinsi atau daerah untuk memastikan tata aturan berjalan efektif, termasuk dengan DPR.

"Sudah dilakukan beberapa kali melalui rakor teknis antarkementerian, tidak hanya sekolah umum tapi kami juga membahas kesiapan pesantren. Dan kami juga melibatkan stakeholder yang terlibat di situ. Koordinasi juga dilakukan secara kontinyu dan di DPR juga melibatkan Komisi X dan Komisi VIII," tegasnya.

Diharapkan adanya SKB dapat mengukur kefektifan belajar mengajar di era kenormalan baru. Seperti meningkatkan fasilitas-fasilitas penunjang pembelajaran jarak jauh di daerah-daerah yang masih minim penggunaan teknologi informasi dalam kegiatan belajar mengajar.

"Itu menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada lagi blankspot. Tentu dengan dikeluarkan SKB ini kita akan bersama-sama melihat bagaimana efektivitas pembelajaran di masa Covid-19 ini," pungkas Agus Sartono.

Selain empat kementerian dan DPR, pelaksaan pembelajaran di era pandemi Covid-19 juga melibatkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, setiap zona di daerah ditentukan oleh indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarat, dan pelayanan kesehatan. Semakin rendah skor penilaian, akan semakin tinggi risiko penularan Covid-19. Doni menerangkan, pemerintah berkomitmen membuka pendidikan di tempat yang paling aman dan tak menimbulkan dampak lebih luas.

Apa alasan pemerintah menerbitkan panduan itu? Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, "Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat."

Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Namun demikian, "Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah," terang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.

Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.

Nadiem Makarim menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis. Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

"Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,"A tegas Mendikbud.

Panduan Belajar di Zona Hijau

Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat. Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan. "Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali," terang Mendikbud.

Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah:
• Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B
• Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB
• Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.

Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari Rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.

Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan. Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.


Mengenai Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.

Dana yang dikelola sekolah tersebut dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Selain itu, dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).

Untuk pembayaran honor, dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah. Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.

Khusus BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas.

Adapun penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama.

Sistem Belajar di Kampus

Mengenai pola pembelajaran di lingkungan pendidikan tinggi pada Tahun Ajaran 2020/2021, Tahun Akademik Pendidikan Tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020 dan Tahun Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020.

Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori. Sementara untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring. Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester.

Selain itu, pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait. Kebijakan tersebut antara lain mencakup kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.

Bagaimana penilaian dari akademisi? Sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) dianggap masih solusi yang terbaik bagi dunia pendidikan di Indonesia di saat pandemi Covid-19.

Guru Besar Universitas Tanjungpura (Untan), Pontianak, Thamrin Usman, menyambut baik keputusan bersama empat lembaga pemerintah yang tetap memberlakukan sistem PJJ selama pandemi Covid-19.

"Saat sekarang sedang hangat isu normal baru, masyarakat kembali beraktivitas seperti biasa sesuai protokol kesehatan, namun pendidikan ternyata tetap amat dijaga dari risiko tinggi tertular Covid-19," ujar Thamrin Usman.

Mantan Rektor Untan itu berpendapat keputusan untuk tetap memberlakukan PJJ di 94 persen aktivitas pendidikan di wilayah Indonesia merupakan kebijakan menarik dan tepat.

Menurut Thamrin Usman, memang pola PJJ mayoritas tidak dianggap menyenangkan oleh para murid atau mahasiswa, pengajar, dan orang tua, dengan berbagai argumentasi hambatan.

Hanya saja, Thamrin menjelaskan, aspek keselamatan dan kesehatan itu lebih utama dibandingkan kendala PJJ. Mengenai hambatan PJJ, dapat saja dibahas bersama solusinya antara sekolah dan orang tua murid. Kuncinya mengikuti panduan yang sudah dikeluarkan pemerintah.  (dik/MC Riau/setkab/kom/antaranews/Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)