BPJPH Sosialisasikan Jaminan Produk Halal ke Pesantren

:


Oleh R Nuraini, Kamis, 19 Desember 2019 | 12:57 WIB - Redaktur: Admin - 308


JPP, CIREBON - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus melakukan sosialisasi Jaminan Produk Halal (JPH). Kali ini, sosialisasi JPH dilakukan di Pondok Pesantren Kyai Haji Aqil Siraj (KHAS) Kempek, Cirebon, Selasa (17/12/2019).

Sosialisasi utamanya terkait Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU JPH. Sosialisasi JPH ini dilakukan BPJPH dalam rangkaian Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah dan Implementasi Keuangan Inklusif di Pondok Pesantren KHAS Kempek Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

Kegiatan yang dilaksanakan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ini bertujuan membuat piloting project pengembangan ekonomi dan keuangan syariah berbasis pondok pesantren. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan inklusi keuangan syariah dan pemberdayaan ekonomi pesantren. 

Pengasuh Pondok Pesantren KHAS Kempek KH Muhammad Musthofa Aqil Siroj mengungkapkan bahwa pihaknya sangat mendukung implementasi peningkatan inklusi dan literasi keuangan syariah, serta pemberdayaan ekonomi pesantren secara menyeluruh.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir menjelaskan bahwa piloting project pengembangan ekonomi dan keuangan syariah berbasiskan pontren ini tak hanya betujuan pada pemberdayaan keuangan syariah, namun juga terdapat pemberdayaan ekonomi pesantren dalam rangka peningkatan halal value chain. "Peningkatan Standar Kompetensi Halal melalui pelatihan dan peningkatan kapasitas produk halal pada UMK sekitar pondok pesantren menjadi salah satu fokus tujuan kegiatan yang akan berlangsung secara berkesinambungan," ungkapnya.

Senada dengan hal itu, Kepala BPJPH Sukoso mengatakan bahwa produk halal merupakan potensi perekonomian yang sangat besar dan tidak boleh dilewatkan. Keuangan syariah, dalam hal ini, diharapkan menjadi kekuatan penggerak ekonomi umat melalui pengembangan industri halal Indonesia. “Dengan adanya Undang-undang (UU Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal) dan PP (PP No.31 Tahun 2019), kini kita semakin dilengkapi dengan keuangan syariah. Ini merupakan komitmen Indonesia dalam pengembangan industri halal kita.” terangnya.

“Bangsa Indonesia harus menjadi leader dalam industri halal, karena populasi muslim terbesar di dunia. Penting sekali untuk menggerakan ekonomi umat. Dari santri adalah potensi SDM kita yang harus kita maksimalkan agar terbuka lebar peluang kita secara global,” tegas Sukoso. 

“Mari kita ciptakan ekosistem halal seperti negara negara lain yang sudah lebih dahulu memulai industri halal,” tambah Sukoso.

Dalam kesempatan itu BPJPH juga menggelar workshop Halal Cooking dengan mentor Ketua Chef Halal Indonesia (CHI) Chef Herman. Ini bertujuan untuk mendorong para santri dan masyarakat untuk berkreasi dan berinovasi dalam pengembangan produk halal pada UMKM khususnya yang bergerak dalam industri makanan dan minuman.

Acara yang digelar di Aula Ma’had Al-Ghadier, Pondok Pesantren KHAS Kempek, Cirebon ini digelar atas kerja sama Kemenko Perekonomian Deputi Bidang Koordinasi Makro dan Keuangan bersama Sekretariat Wakil Presiden, Bank Indonesia, OJK, Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), BAZNAS, Kementerian ATR/BPN, Lembaga Keuangan Syariah (BRI Syariah, Pegadaian Syariah, Jamkrindo Syariah, Askrindo Syariah, Asosiasi Fintek Syariah Indonesia), serta Pemerintah Daerah.(agm)