Menteri Sofyan A. Djalil:  Mafia Tanah Tidak Boleh Menang, Kita Akan Lawan

:


Oleh Ahmed Kurnia, Minggu, 1 Mei 2022 | 01:43 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 4K


Jakarta, InfoPublik – Pemerintah terus berupaya memberantas mafia tanah. Kabar terbaru datang dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan mafia tanah terhadap aset milik PT Pertamina di Kawasan Jakarta Timur. Pihak Kejaksaan Tinggi DKI telah meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencari jejak aliran dana dalam perkara ini.

"Untuk mengungkap adanya aliran dana yang dicurigai mengalir ke sejumlah pihak tertentu, penyidik meminta bantuan PPATK melakukan analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain," ucap Ashari Syam, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (26/4/2022) lalu.

Menurut Ashari, hal itu dilakukan setelah jaksa penyidik mendapatkan informasi bahwa Pertamina mengalami kerugian sekitar Rp 244,6 miliar. Jaksa penyidik pun mencurigai adanya aliran uang di luar ahli waris.

Beberapa waktu sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil saat menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tahun 2022, Rabu malam (23/03/2022) lalu di Hotel Shangri-La, Jakarta mengatakan bahwa instansi yang dipimpinnya akan terus memerangi mafia tanah.

Salah satu yang mengemuka dalam rakernas tersebut, menurut Menteri Sofyan, saat ini sudah banyak masalah pertanahan yang berhasil diselesaikan - termasuk juga kasus-kasus yang melibatkan mafia tanah. Di antaranya kasus besar yang terjadi di Sumatera Barat, juga di Sumatera Utara terkait dengan pembangunan sport center. Sedangkan, kasus yang melibatkan PT Salve di DKI Jakarta diungkapkan Menteri ATR/Kepala BPN sudah 95% masalahnya teratasi, tinggal dihukum sebagaimana mestinya bagi para pelaku yang terlibat.

"Saya berterima kasih sekali kepada seluruh insan Kementerian ATR/BPN yang berhasil menyelesaikan sengketa ini. Tentang mafia tanah, mereka harus berpikir 10x sebelum melakukan praktiknya, karena kami punya komitmen bahwa mafia tanah tidak boleh menang, kita akan lawan mereka," ujarnya.

Dalam berbagai kesempatan Menteri Sofyan berulang kali menyatakan bahwa pemerintah sangat serius dalam memberantas mafia tanah. Hal ini merupakan wujud komitmen Presiden Joko Widodo dalam memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan kepastian hukum atas tanah milik warga Indonesia. “Presiden (sudah menyatakan) akan membereskan berbagai praktik mafia tanah yang ingin merebut hak rakyat. Tidak akan ada kompromi sama sekali terhadap mafia tanah ini,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Menteri Sofyan menegaskan, pemerintah terus berupaya memerangi mafia tanah dengan menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum.

“Kementerian ATR/BPN terus menjalin kerja sama dengan penegak hukum. Bersama POLRI untuk ambil tindakan terhadap praktik yang bisa kami cegah. Kemudian dengan Mahkamah Agung, kami punya komunikasi yang bagus, serta dengan Komisi Yudisial yang juga berperan penting terkait pemantauan hakim yang kongkalikong memenangkan mafia dalam gugatan terkait pertanahan,” ucapnya lagi.

Praktik mafia tanah memang merupakan masalah yang sangat serius. Selain mengambil alih secara paksa – dengan cara ilegal – kepemilikan tanah, juga menghambat investasi karena harga tanah dimainkan dan menyulitkan pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik atau kawasan industri.

Tahun lalu ulah mafia tanah telah menggagalkan investasi dari Lotte Chemical yang berencana membangun pabrik petrochemical di Banten. Padahal perusahaan asal Korea Selatan itu siap berinvestasi senilai US$4 miliar – atau setara sekitar Rp56 triliun, jika dihitung kurs Rp14.000 per dolar AS. Lotte akhirnya membatalkan rencananya karena terhambat persoalan tanah akibat permainan para mafia tanah.

Kasus yang menimpa Lotte, menurut Menteri Sofyan, hanya merupakan puncak gunung es dari persoalan tanah yang dikuasai mafia di negeri ini. Apalagi praktik ini juga melibatkan “orang dalam” dari Kementerian ATR/BPN, aparat pemda, notaris, hingga apparat hukum.

Singkatnya, cara kerja mafia tanah adalah memalsukan bukti sah, yakni girik, petuk, kekitir untuk kemudian dicarikan legalitasnya melalui pengadilan. Cara lain adalah dengan memalsukan surat kuasa untuk menjual, membuat akta palsu, dan akta pengganti.

Bahkan para mafioso ini bisa mendapatkan sertifikat pengganti yang dapat diterbitkan karena keterlibatan “orang dalam” dari Kementerian ATR/BPN. Selain itu, modus lain yang dilakukan antara lain menghilangkan warkah, menggunakan preman untuk menduduki tanah secara illegal.

Sementara itu Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal Ketika ditemui InfoPublik di ruang kerjanya, Kamis (28/04/2022) menyatakan, sejak tahun lalu sudah 125 pegawai Kementerian ATR/BPN terbukti terlibat praktik mafia tanah telah ditindak tegas. "Ada yang masih bisa dibina Ini sesuatu yang tidak membuat saya bangga,” katanya kepada InfoPublik.

"Ada yang masih bisa dibina. Ada yang kami berhentikan. Ada yang mendapat hukuman berat. Kami tidak main-main untuk membersihkan oknum mafia tanah di lembaga ini,’’ kata Sunraizal lagi. Menurutnya, Kementerian ATR/BPN bertindak tegas terhadap para pegawai yang terlibat mafia karena dampaknya akan mengacaukan sistem pertanahan di Indonesia.

Sunraizal melihat bahwa masyarakat perlu jaminan kepastian hukum soal tanah. Lebih dari itu, praktik mafia tanah juga telah mengganggu iklim investasi di Indonesia. (*)