PPATK Bekukan 77 Rekening Investasi Bodong Berisi Rp28,24 Miliar

:


Oleh Ahmed Kurnia, Kamis, 3 Maret 2022 | 22:36 WIB - Redaktur: Untung S - 1K


Jakarta, InfoPublik – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menghentikan sementara, transaksi alias membekukan 77 rekening yang dimiliki 44 pihak yang berada di 48 penyediaan jasa keuangan.

“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda, Selasa (22/2/2022) lalu di Jakarta.

Jumlah dana yang ada di 77 rekening tersebut besarnya mencapai Rp28,24 miliar. Jumlah itu, kata Ivan lagi, masih akan terus bergerak karena proses penelusuran masih terus berlangsung.

PPATK, mempunyai kewenangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya, berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga ilegal – yang kemudian dikenal dengan investasi bodong.

Memang sejak awal Januari 2022 lalu, PPATK sudah memantau dan menelusuri praktik penyedia jasa keuangan berkedok investasi dengan tingkat imbal hasil yang menggiurkan. Banyak praktik penawaran investasi yang terkadang di luar kewajaran, dengan imbal hasil jauh di atas yang ditawarkan oleh penyedia jasa keuangan lainnya.

Praktik penawaran investasi dalam bentuk trading yang diduga ilegal, seperti robot trading atau binary option, dan melibatkan influencer yang dikenal dengan ‘crazy rich’. Ada ketidakwajaran profiling seperti dalam waktu singkat dan tanpa diketahui usahanya, seseorang tiba-tiba memiliki harta yang cukup besar, namun tidak sesuai dengan penghasilan profesinya, atau bahkan tidak diketahui profesinya secara jelas – mendadak kaya raya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga terus berupaya mencegah timbulnya kerugian masyarakat akibat dari penawaran investasi bodong. Tindakan preventif yang dilakukan oleh OJK, diharapkan bisa mencegah kerugian masyarakat serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk dan jasa industri sektor keuangan. Di samping tentunya, setiap investasi selalu ada risiko.

Sayangnya, investor seringkali hanya memperhatikan tingkat imbal hasil yang ditawarkan (return), namun lupa atau kurang memperhatikan tingkat risiko yang mungkin dihadapi jika memilih investasi dimaksud.

Kenyataan itulah, yang menjadi salah satu penyebab maraknya kasus penipuan dan korban penawaran investasi yang diduga ilegal kepada masyarakat. Masyarakat tergiur oleh janji dan iming-iming hasil investasi yang besar, tapi kurang memperhatikan dan memahami tingkat risikonya.

"Kerugian masyarakat sejak 2011 hingga 2022 telah mencapai Rp117,5 triliun," ujar Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi.

Salah satu langkah preventif yang dilakukan OJK adalah, memperkenalkan produk-produk dan layanan jasa keuangan yang dapat menjadi sarana investasi yang aman sekaligus menguntungkan bagi masyarakat. Lembaga itu, juga meningkatkan kesadaran masyarakat dengan edukasi dan iklan layanan masyarakat terkait investasi bodong. Selain itu, OJK juga rutin melakukan sosialisasi di berbagai daerah yang terdampak praktik investasi ilegal.

OJK juga sudah menggandeng tujuh lembaga terkait untuk mencegah kegiatan investasi bodong, mulai dari Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Koordinasi antar lembaga ini dilakukan dengan rutin menggelar pertemuan untuk mencegah praktik investasi bodong di Indonesia.

Keterangan Foto: Sejumlah korban penipuan investasi bodong berkedok aplikasi ‘trading binary option’ (investasi) Binomo berunjuk rasa di depan Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022). Mereka menuntut Polri menangkap affiliator Binomo tersebut dan bersikap adil dalam kasus ini. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.