[SIARAN PERS] Pernyataan Dirjen IKP Kominfo Terkait Dugaan Kebocoran Data Pribadi DJP

: Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Prabu Revolusi (Foto: Agus S/InfoPublik)


Oleh Elvira, Minggu, 22 September 2024 | 19:22 WIB - Redaktur: Elvira - 348


Pernyataan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait Dugaan Kebocoran Data Pribadi DJP

1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada DJP Kementerian Keuangan pada tanggal 18 September 2024 terkait dengan dugaan terjadinya kebocoran data pribadi.

2. ⁠⁠Saat ini Kementerian Kominfo sedang menindaklanjuti dan terus berkoordinasi secara intensif bersama BSSN, DJP Kementerian Keuangan, dan Kepolisian RI.

3. Kementerian Kominfo menegaskan bahwa UU PDP mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum, yakni:

- mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 miliar rupiah.

- ⁠menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah.

4. Proses pengenaan sanksi pidana UU PDP dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Jakarta, 21 September 2024
Prabu Revolusi
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo