[SIARAN PERS] Konsultasi Publik RPerdirjen PPI mengenai Ketentuan Teknis Penomoran Jasa Penyiaran Televisi Digital

:


Oleh Elvira, Rabu, 20 Maret 2024 | 06:05 WIB - Redaktur: Elvira - 201


Siaran Pers No. 214/HM/KOMINFO/03/2024

Selasa, 19 Maret 2024

tentang

Konsultasi Publik RPerdirjen PPI mengenai Ketentuan Teknis Tata Cara Penetapan Penomoran Jasa Penyiaran Televisi Digital Sistem Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar  

Sesuai amanat dari Pasal 66 dan Pasal 67 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran perlu diatur petunjuk teknis penetapan penomoran untuk jasa penyiaran televisi digital melalui sistem terestrial penerimaan tetap tidak berbayar.

Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika ini merupakan payung hukum dalam penetapan penomoran untuk jasa penyiaran televisi digital melalui sistem terestrial penerimaan tetap tidak berbayar. Hal terkait penetapan penomoran secara umum telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, namun masih memerlukan pengaturan terhadap hal-hal yang sifatnya lebih teknis dan spesifik sehingga dilakukan penyusunan Rancangan Peraturan Dirjen PPI dimaksud. 

Adapun poin-poin ketentuan pengaturan Rancangan Perdirjen PPI tersebut adalah sebagai berikut:

1.    Penetapan Penomoran dilakukan terhadap :

a.    penyelenggara layanan multipleksing;

b.    penyelenggara layanan program siaran; dan

c.     layanan tambahan.

2.    Ruang lingkup yang diatur dalam Rancangan Perdirjen PPI meliputi:

a.    country_code

b.    original_network_id

c.     network_id

d.    transport_stream_id

e.    service_id

f.      Logical Channel Number (LCN)

3.    Mekanisme Penetapan Penomoran Untuk Jasa Penyiaran Televisi Digital Melalui  Sistem Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar dengan ketentuan:

a.     Ditetapkan kepada Penyelenggara Multipleksing:  i. network_id ii. transport_stream_id iii. service_id

b.     Ditetapkan kepada Penyelenggara Layanan Program Siaran dan  Penyelenggara Layanan Tambahan adalah penomoran LCN.

4. Setiap Penyelenggara Layanan dapat mengajukan perubahan atas penetapan LCN dimaksud paling lambat 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal ditetapkan sepanjang pilihan LCN yang diajukan masih tersedia

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan/masukan atas Rancangan Peraturan Dirjen PPI tentang Ketentuan Teknis Tata Cara Penetapan Penomoran Untuk Jasa Penyiaran Televisi Digital Melalui Sistem Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar serta Materi Konsultasi Publik Rancangan Perdirjen PPI dimaksud, Kementerian Kominfo membuka konsultasi publik.

Masukan atau tanggapan dapat disampaikan melalui alamat email: tu.ditpenyiaran_ppi@kominfo.go.id dalam waktu 7 hari kerja sejak materi Rancangan Perdirjen PPI tersebut dipublikasikan. Materi dapat diunduh [di tautan berikut]

Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Faks : 021-3504024
Twitter @kemkominfo
FB: @kemkominfo
IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id