[SIARAN PERS] Penghentian Penggunaan Penomoran Telekomunikasi Tahun 2023

:


Oleh Elvira, Sabtu, 17 Februari 2024 | 14:19 WIB - Redaktur: Elvira - 144


Siaran Pers No. 129/HM/KOMINFO/02/2024

Kamis, 15 Februari 2024

tentang

Penghentian Penggunaan Penomoran Telekomunikasi Tahun 2023

Kementerian Komunikasi dan Informatika memberitahukan kepada seluruh pimpinan/penanggung jawab penyelenggara telekomunikasi dan masyarakat.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14  Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi disampaikan bahwa:

  1. Dalam rangka pengawasan penggunaan penomoran, Direktorat Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang telekomunikasi melakukan evaluasi terhadap penggunaan penomoran yang telah ditetapkan kepada pengguna penomoran telekomunikasi.
  2. Direktorat Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang telekomunikasi dapat  mencabut penetapan penomoran yang telah diberikan kepada pengguna nomor jika tidak digunakan dalam waktu 6 (enam) bulan berturut-turut atau dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
  3. Pengguna Penomoran Telekomunikasi yang tidak memenuhi ketentuan  penggunaan Penomoran Telekomunikasi dikenai sanksi pencabutan penetapan Penomoran Telekomunikasi.
  4. Pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi mengakibatkan turut dicabutnya penetapan Penomoran  Telekomunikasi yang terkait dengan layanan dan/atau Perizinan Berusaha dimaksud 

Berdasarkan hasil evaluasi penggunaan penomoran yang telah dilakukan Direktorat Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominof terhadap status izin penyelenggaraan telekomunikasi dari Badan Usaha sampai dengan akhir Desember 2023, ditemukenali 19 Badan Usaha sebagaimana tersebut dalam lampiran pengumuman ini tidak memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi aktif sebagai dasar penggunaan penomoran telekomunikasi sebagaimana tersebut dalam [lampiran].

Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Usaha dimaksud tidak dapat lagi menggunakan penomoran sebagaimana tersebut dalam lampiran pengumuman ini.

Apabila di kemudian hari ditemukan dokumen penetapan penomoran terhadap penomoran-penomoran sebagaimana tersebut dalam lampiran pengumuman ini, maka penetapan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Daftar Penghentian Penggunaan Penomoran Telekomunikasi [sebagaimana terlampir].

Biro Humas Kementerian Kominfo