:
Siaran Pers No. 129/HM/KOMINFO/02/2024
Kamis, 15 Februari 2024
tentang
Penghentian Penggunaan Penomoran Telekomunikasi Tahun 2023
Kementerian Komunikasi dan Informatika memberitahukan kepada seluruh pimpinan/penanggung jawab penyelenggara telekomunikasi dan masyarakat.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi disampaikan bahwa:
Berdasarkan hasil evaluasi penggunaan penomoran yang telah dilakukan Direktorat Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominof terhadap status izin penyelenggaraan telekomunikasi dari Badan Usaha sampai dengan akhir Desember 2023, ditemukenali 19 Badan Usaha sebagaimana tersebut dalam lampiran pengumuman ini tidak memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi aktif sebagai dasar penggunaan penomoran telekomunikasi sebagaimana tersebut dalam [lampiran].
Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Usaha dimaksud tidak dapat lagi menggunakan penomoran sebagaimana tersebut dalam lampiran pengumuman ini.
Apabila di kemudian hari ditemukan dokumen penetapan penomoran terhadap penomoran-penomoran sebagaimana tersebut dalam lampiran pengumuman ini, maka penetapan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Daftar Penghentian Penggunaan Penomoran Telekomunikasi [sebagaimana terlampir].
Biro Humas Kementerian Kominfo