[SIARAN PERS] Peluang Penyelenggaraan Jasa Penyiaran Radio melalui Media Terestrial
Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Informatika
No. 202/HM/KOMINFO/08/2023
Selasa, 15 Agustus 2023
tentang
Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Melalui Media Terestrial yang Menggunakan Kanal Frekuensi Radio Siaran Frequency Modulation untuk Lembaga Penyiaran Swasta
Dalam rangka memberikan peluang bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dan mengembangkan usaha di bidang penyelenggaraan penyiaran serta pemerataan penyebaran informasi di seluruh wilayah Indonesia, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka kesempatan bagi para pelaku usaha untuk berusaha dibidang penyelenggaraan Jasa Penyiaran Radio Melalui Media Terestrial oleh Lembaga Penyiaran Swasta.
Permohonan perizinan berusaha untuk penyelenggaraan penyiaran dimaksud dapat diajukan setelah adanya pengumuman peluang penyelenggaraan penyiaran sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 serta memperhatikan ketersediaan kanal frekuensi radio sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Frequency Modulation.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 77 Tahun 2023 Tentang Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Melalui Media Terestrial yang Menggunakan Kanal Frekuensi Radio Siaran Frequency Modulation untuk Lembaga Penyiaran Swasta pada tanggal 15 Februari 2023.
Keputusan Menteri tersebut memuat ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah permohonan perizinan berusaha penyelenggaraan penyiaran lebih sedikit (≤ ) dari jumlah ketersediaan kanal frekuensi radio, perizinan berusaha penyelenggaraan penyiaran diproses melalui mekanisme Evaluasi;
b. jumlah permohonan perizinan berusaha penyelenggaraan penyiaran melebihi (≥) jumlah ketersediaan kanal frekuensi radio, perizinan berusaha penyelenggaraan penyiaran diproses melalui mekanisme Seleksi. Pemohon yang memenuhi syarat diikutsertakan dalam proses seleksi untuk ditetapkan sebagai pemenang seleksi.
c. Seleksi dilakukan dengan cara membandingkan besaran modal usaha badan hukum pemohon, yang nilai besaran modalnya paling sedikit Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
d. Pemohon dengan besaran modal usaha paling besar diyatakan sebagai pemenang seleksi.
Berdasarkan hal tersebut di atas, permohonan perizinan berusaha dapat diajukan mulai tanggal 1 September sampai dengan 21 September 2023 dan permohonan perizinan pada bulan berikutnya sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 77 Tahun 2023.
Ketentuan terkait pengumuman peluang penyelenggaraan dapat diakses melalui https://e-penyiaran.kominfo.go.id/regulasi atau diunduh melalui tautan berikut ini:
Biro Humas Kementerian Kominfo