[SIARAN PERS] Wujudkan Ekosistem Pers Berkualitas, Pemerintah Dukung Pengaturan Hak Penerbit

:


Oleh Elvira, Senin, 7 Februari 2022 | 15:03 WIB - Redaktur: Elvira - 449


Siaran Pers

Kementerian Komunikasi dan Informatika

No. 41/HM/KOMINFO/02/2022

Senin, 7 Februari 2022

Tentang

Wujudkan Ekosistem Pers Berkualitas, Pemerintah Dukung Pengaturan Hak Penerbit 

 

Pemerintah mendukung upaya Dewan Pers dan komunitas media menciptakan ekosistem dengan kompetisi yang adil (fair level playing field) melalui pengaturan hak penerbit (publisher rights).

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong menyatakan pengaturan itu akan dapat menciptakan jurnalisme berkualitas yang sehat secara ekonomi. 

“Salah satu intervensi atau peran kita sebagai subjek adalah dengan menciptakan sebuah ekosistem yang melalui fair level playing field melalui publisher rights. Walaupun di dalamnya sebetulnya terkandung juga persaingan usaha atau monopoli,” tuturnya dalam Konvensi Nasional HPN 2022: Membangun Kedaulatan Nasional Di Tengah Gelombang Digitalisasi Global, yang berlangsung secara hibrida dari Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (7/2/2022).

Menurut Dirjen Usman, saat ini Pemerintah sedang mendiskusikan secara serius mengenai aturan yang akan ditetapkan. 

“Apakah berbentuk Undang-Undang, Revisi UU, atau Peraturan Pemerintah (PP) atau lainnya. Sebab, jika kita lihat memang rezim dari publisher rights ini luas juga. Apakah bersifat copyright atau lebih ke news bargaining code atau apa persaingan usaha? Masing-masing ada kelebihan sekaligus punya kelemahan,” tuturnya.

Oleh karena itu, baik Pemerintah dan industri media perlu mendiskusikan secara lebih baik apakah nanti akan memakai kedua aturan itu (kombinasi) ataukah penekanannya lebih ke salah satunya.

“Sebab apabila berbicara soal copyright, memang tantangannya akan besar karena platform global itu akan mengatakan, ‘Kami yang punya copyright dalam hal teknologi!’ Misalnya. Itu bisa menjadi argumen bagi mereka untuk katakanlah mendiskusikan secara lebih jauh atau mempersoalkan undang-undang ini,” jelas Dirjen IKP Kementerian Kominfo.

Dalam webinar yang dihadiri oleh pekerja media nasional secara daring dan luring, Dirjen Usman Kansong mengharapkan dalam waktu dekat pengaturan tersebut bisa segera terwujud. Bahkan saat ini, Dirjen IKP Kementerian Kominfo tengah mendiskusikan prosedur pengaturan tersebut dengan Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM.

“Supaya nanti aturan ini bisa segera kita buat dan kemudian diterapkan. Saya kira harus dirumuskan dengan sangat baik dan sekarang ini sedang dirumuskan naskah kedua dari publisher rights, sekaligus naskah akademiknya,” tandasnya.

Berkualitas dan Sehat

Dirjen Usman Kansong menjelaskan, model publisher rights atau news bargaining code kini sudah menjadi fenomena global. Hal itu seperti diterapkan dalam News Media and Digital Platforms Mandatory Bergaining Code 2021 di Australia, Journalism Competition and Preservation Act di Amerika Serikat, kemudian “Directive on Copyright in the Digital Single Market (CDSM)” di Uni Eropa yang diadopsi oleh Perancis, Italia dan Denmark.

“Kemarin Staf Ahli Menkominfo juga mendapat pertanyaan dari kawan-kawan di Asia Tenggara seperti apa nasib publisher rights kita? Kelihatannya mereka pun sudah mulai mengintip Indonesia akan seperti apa dan bila Indonesia nanti mengundangkan ini, mereka saya kira akan juga segera mengikutinya. Ini betul-betul menjadi fenomena global,” tuturnya.

Direktur Jenderal IKP Kominfo menegaskan, pengaturan mengenai publisher rights akan menciptakan sebuah ekosistem yang bersifat mandatory.

“Artinya obligation, jadi kewajiban atau obligatory. Bukan bersifat inisiatif atau kesukarelaan. Inilah letak pentingnya kenapa kita harus melakukan intervensi melalui peraturan undang-undang),” tandasnya.

Bahkan menurut Dirjen Usman Kansong, Pemerintah berharap keberadaan undang-undang itu akan bisa menciptakan jurnalisme berkualitas yang sehat secara ekonomi. 

“Ada revenue sharing di situ, nanti diatur data sharing liability sharing yang transparan dan adil. Kemudian juga dari sisi jurnalisme, ada verifikasi pemberitaan, perusahaan media misalnya, kode etik nantinya betul-betul diterapkan. Saya kira ini akan menghasilkan jurnalisme berkualitas dan sehat secara ekonomi bila kita sudah mempunyai atau menciptakan sebuah ekosistem fair level playing field yang memadai melalui publisher rights,” ungkapnya.

Konvensi Nasional HPN 2022 dibuka oleh Wakil Presiden RI, KH. Ma’ruf Amin. Selanjutnya diisi dengan pemaparan Menteri BUMN, Erick Thohir; Direktur Pemberdayaan Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Bonie Pudjianto; Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsa; Chair of the Australian Competition and Consumer Commission, Rod Sims; Managing Director Vidio, Monika Rudijono; serta Sekretaris Jenderal Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, (PRSSNI), M. Rafiq.

Dalam konvensi hadir pula  Asisten II Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Ilyas Abibu; Ketua PWI Pusat, Atal S. Depari; Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh; Tokoh Pers Nasional, Bambang Harymurti; Ketua KPI Pusat, Agung Suprio; serta Independent Director of VIVA, Neil R. Tobing.

Biro Humas Kementerian Kominfo