KPK Tetapkan DW (Atase Imigrasi Kedutaan Besar RI di Malaysia) Tersangka

:


Oleh Irvina Falah, Rabu, 8 Februari 2017 | 11:18 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 395


Jakarta - Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proses penerbitan paspor Republik Indonesia dengan metode reach out tahun 2016 dan proses penerbitan calling visa tahun 2013 sampai dengan 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan DW (Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia) sebagai tersangka.

Tersangka DW selaku  Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang menjabat sebagai Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait proses penerbitan paspor Republik Indonesia dengan metode reach out tahun 2016 dan proses penerbitan calling visa tahun 2013 sampai dengan 2016.

Atas perbuatannya tersebut, DW disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI