Kasus Hambalang, KPK Tahan Tersangka AZM

:


Oleh Irvina Falah, Selasa, 7 Februari 2017 | 11:46 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 420


Jakarta - Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan/pengadaan/peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Sekolah Olah Raga (P3SON) di Hambalang Tahun Anggaran 2010-2012, pada hari ini (06/02) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka AZM (Swasta) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan AZM sebagai tersangka. AZM diduga secara bersama-sama dengan Andi Alifian Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan/pengadaan/peningkatan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.

Atas perbuatannya, AZM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI