BIN Terkait Isu Penyadapan

:


Oleh Irvina Falah, Kamis, 2 Februari 2017 | 17:41 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 900


Menyikapi beredarnya isu penyadapan yang mengaitkan dengan institusi BIN, perlu disampaikan penjelasan beberapa hal sebagai berikut:

1. Bahwa pernyataan Sdr. Basuki Tjahja Purnama dan penasihat hukumnya pada persidangan tanggal 31 Januari 2017 terkait adanya informasi tentang komunikasi antara K.H Ma'ruf Amin dengan Bapak Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, tidak disebutkan secara tegas apakah dalam bentuk komunikasi verbal secara langsung ataukah percakapan telepon yang diperoleh melalui penyadapan.

2. Informasi tersebut menjadi tanggungjawab Sdr. Basuki Tjahja Purnama dan penasihat hukum yang telah disampaikan kepada majelis hakim dalam proses persidangan tersebut.

3. Bahwa Sdr. Basuki Tjahja Purnama sudah menyampaikan permohonan maaf kepada K.H Ma'aruf Amin dan sudah diterima serta dimaafkan oleh K.H Ma'aruf Amin. Sdr. Basuki Tjahja Purnama juga telah melakukan klarifikasi bahwa informasi yang dijadikan sebagai bukti dalam persidangan berita yang bersumber dari media online liputan6.com edisi tanggal 7 Oktober 2016. 

4. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2011 tentang intelijen neara, BIN merupakan elemen utama dalam sistem keamanan nasional untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan NKRI. 

5. Dalam menjalankan tugas, peran dan fungsinya, BIN diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia, namun penyadapan yang dilakukan hanya untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan, dan kedaulatan NKRI yang hasilnya tidak untuk dipublikasikan apalagi diberikan kepada pihak tertentu. 

6. Melalui klarifikasi resmi ini, terkait inforamsi tentang adanya komunikasi antara Ketua MUI dengan Bapak Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan oleh kuasa hukum Bapak Basuki Tjahja Purnama dalam persidangan tanggal 31 Januari 2017, maka bersama ini BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN. 

 

TTD

DEPUTI VI - BIN