Pengadaan Jasa Pekerjaan Verifikasi Hasil Perhitungan Biaya Interkoneksi Penyelenggara Telekomunikasi

:


Oleh Irvina Falah, Kamis, 2 Februari 2017 | 17:26 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 484


Jakarta - Menunjuk SIARAN PERS NO. 75/HM/KOMINFO/11/2016 sebelumnya tanggal 2 November 2016 tentang Penyampaian Penetapan Perubahan DPI Milik PT. Telkom, Tbk dan PT Telkomsel Tahun 2016 dan Implementasi Biaya Interkoneksi, diinformasikan bahwa besaran biaya interkoneksi yang telah disepakati pada PKS masing-masing atau berdasarkan besaran biaya interkoneksi yang telah diimplementasikan tahun 2014 berdasarkan surat Kementerian Kominfo Nomor: 118/KOMINFO/DJPPI/PI.02.04/01/2014 tanggal 30 Januari 2014 perihal Implementasi Biaya Interkoneksi tahun 2014 tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya  besaran biaya interkoneksi berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh verifikator independen, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal 2 November 2016.

Melalui surat Menteri Komunikasi dan Informatika yang ditujukan kepada para penyelenggara telekomunikasi Nomor: S-135/M.KOMINFO/PI.02.04/01/2017 tanggal 24 Januari 2017 perihal Implementasi Biaya Interkoneksi diinformasikan bahwa waktu pemberlakuan besaran biaya interkoneksi sebagaimana yang telah disepakati dalam PKS masing-masing penyelenggara telekomunikasi atau berdasarkan besaran biaya interkoneksi yang telah diimplementasikan tahun 2014 berdasarkan surat Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 118/KOMINFO/DJPPI/ PI.02.04/01/2014 tanggal 30 Januari 2014 diperpanjang  sampai dengan diperolehnya besaran biaya interkoneksi berdasarkan hasil verifikasi oleh verifikator independen yang waktunya akan ditetapkan lebih lanjut.

Hal ini mengingat proses pengadaan jasa pekerjaan Verifikasi Hasil Perhitungan Biaya Interkoneksi Penyelenggara Telekomunikasi sedang dilaksanakan, di mana untuk proses pengadaan jasa pekerjaan verifikasi dimaksud sampai dengan diselesaikannya pelaksanaan pekerjaan verifikasi membutuhkan waktu beberapa bulan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diberitahukan bahwa saat ini Kementerian Kominfo telah mengumumkan proses pengadaan jasa pekerjaan Verifikasi Hasil Perhitungan Biaya Interkoneksi Penyelenggara Telekomunikasi melalui situs resmi Kementerian melalui web http://lpse.kominfo.go.id/eproc4. Diharapkan penyedia jasa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dapat dilihat dalam situs di atas agar turut berpartisipasi. 
 

Jakarta, 2 Februari 2017
Plt. Biro Hubungan Masyarakat
Noor Iza

***

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Noor Iza, email: noor.iza@kominfo.go.id, HP 0811.978.1518. Telp/Fax : 021-3504024)