Kebijakan Pengampunan Pajak Diikuti Perubahan UU PPh, PPN dan KUP

:


Oleh Irvina Falah, Rabu, 10 Agustus 2016 | 14:35 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 407


Semarang - Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak akan diikuti oleh perubahan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam sesi tanya jawab pada sosialisasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Grand Ballroom Rama Shinta, Patra Jasa Semarang Convention Hotel, Selasa malam 9 Agustus 2016.

Sebagai gambaran, Presiden menjelaskan bila PPh Badan di Singapura sebesar 17 persen, sementara di Indonesia PPh Badan sebesar 25 persen. “Kenapa kita harus 25 persen? Kita ini bersaing. Bisa lari ke sana semua,” ucap Presiden.

Perubahan Undang-Undang tersebut kini tengah dikaji. PPh Badan misalnya, jika negara lain bisa lebih rendah, tentunya kita pun harus bisa. "Mungkin dari PPh 25 persen ke 20 persen dulu, baru ke 17 persen," ucap Presiden. Meski tidak menutup kemungkinan untuk langsung ke 17 persen, jika setelah dikalkulasi memang memungkinkan.

Meski perubahan tiga Undang-Undang tersebut harus melalui proses pembahasan di DPR, Presiden meyakini bahwa para anggota DPR akan mendukung proses pembahasan itu.

Pengampunan Pajak, Bertahun-tahun Tidak Dikerjakan

Di awal pengantarnya, Presiden yang hadir bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo mengatakan ketidakpastian tengah dihadapi banyak negara, seperti negara-negara di Timur Tengah dan Uni Eropa. Semua negara tengah berusaha merebut uang dan investasi agar masuk ke negaranya. “Kita sama, tapi perbedaannya adalah yang sudah bertahun-tahun tidak kita kerjakan. Kita sebetulnya memiliki uang itu tapi masih ada disimpan di bawah kasur, di dalam bantal ada juga di luar negeri. Apakah Presiden tahu? Saya pastikan 100 persen tahu. Nama, alamat, paspor ada di kantong saya,” ujar Presiden.

Data-data itu, lanjut Presiden, hanya akan digunakan untuk kepentingan bangsa dan negara. Oleh karenanya pemerintah telah menyiapkan payung hukum tentang Tax Amnesty, yaitu Undang-Undang Pengampunan Pajak. “Supaya ada kepastian hukum, bukan Perpres atau peraturan lainnya. Sudah Undang-Undang artinya kepastiannya juga sudah jelas,” kata Presiden.

Pengampunan Pajak Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara

Tentang adanya pihak yang mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Pengampunan Pajak di Mahkamah Konstitusi, Presiden menjelaskan bahwa peristiwa seperti itu merupakan hal biasa. “Jawaban saya Undang-Undang apa yang tidak di-MK-kan. Buat saya santai-santai saja. Tapi perlu saya sampaikan bahwa pemerintah akan bekerja sungguh-sungguh, akan all-out menjelaskan bahwa ini adalah untuk kepentingan yang lebih besar, untuk negara dan bangsa,” tegas Presiden.

Pemerintah Siapkan Berbagai Instrumen Investasi

Pemerintah juga telah menyiapkan instrumen investasi jika uang-uang itu telah masuk, baik jangka pendek, menengah dan panjang. Investasi jangka pendek  di antaranya melalui SBN, Surat Utang Negara, Sukuk, obligasi BUMN. Untuk investasi jangka menengah dan panjang akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur, baik pembangunan pelabuhan, jalan tol, transportasi massal di kota besar, bandara dan juga pembangunan pembangkit listrik.

Pembangunan infrastruktur dikatakan Presiden adalah upaya mengejar ketertinggalan dan agar negara kita dapat bersaing. “Ini kebutuhan bukan keinginan, kalau kita ingin bersiang. Kalau tidak siap, jangan harap kita mau bersaing. Kita ditinggal negara lain, Vietnam sudah tinggalkan kita, kita gak mau ditiggal. Kita haru mengejar,” tegas Presiden.

Selain investasi yang disiapkan pemerintah, investasi juga dapat dilakukan di bidang otomotif, garmen, tekstil, karena memberikan lapangan pekerjaan ke banyak orang. “Investasi padat karya yang kita inginkan. Kalau ada yang ingin bangun pabrik berkaitan dengan padat karya buka. Beri kesempatan, bantu mereka dengan ijin, jangan dipersulit,” tutur Presiden.

Undang-Undang Pengampunan Pajak Menjamin Kerahasiaan Data

Mengenai kerahasiaan data, Presiden menjamin bahwa data tentang Wajib Pajak yang memanfaatkan program Pengampunan Pajak tidak bisa dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dan tidak bisa diminta oleh siapapun, serta tidak diberikan juga kepada siapapun. "Yang membocorkan kena 5 tahun pidana," ucap Presiden.

Sebelumnya, di hadapan para pelaku usaha di Kota Bandung pada Senin 8 Agustus 2016, Presiden menyebut nilai dari deklarasi harta dari para wajib pajak yang ingin mengikuti kebijakan tersebut telah mencapai Rp. 9,27 triliun. Pada hari ini, Selasa 9 Agustus 2016, situs www.pajak.go.id menyebutkan deklarasi harta sebesar Rp. 12,6 Triliun. "Sedikit, tapi awal tidak apa-apa untuk pemanasan," ujar Presiden.

Presiden Awasi Langsung Pelaksanaan Pengampunan Pajak

Presiden mengatakan bahwa dirinya akan mengawasi langsung pelaksaan Pengampunan Pajak. "Saya bentuk satgasnya meski menkeu punya tim sendiri. Saya juga punya sendiri. Awasi, jadi jangan ada yang berpikir saya tidak tahu," kata Presiden.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Turut hadir pula mendampingi Presiden, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Semarang Kota Kelima Pelaksanaan Sosialisasi Pengampunan Pajak

Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo telah singgah di sejumlah kota di Indonesia untuk bertemu para pelaku usaha. Surabaya, Medan, Jakarta, dan Bandung merupakan empat kota besar yang pertama kali disinggahi beliau. Antusiasme dari para pelaku usaha di kota-kota tersebut selalu melebihi ekspektasi Presiden.