Amnesti Pajak, Sarana Menuju Kemandirian Bangsa

:


Oleh Irvina Falah, Rabu, 10 Agustus 2016 | 14:27 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 482


Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu berdiri di atas kaki sendiri. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, yang anugerahi Allah Yang Maha Kuasa dengan sumber daya alam dan sumber daya manusia melimpah. Sudah sepatutnyalah bangsa yang besar ini menampakkan kemandiriannya, mengurangi bahkan melepaskan diri dari ketergantungan pada bangsa lain.

Amnesti Pajak (Tax Amnesty) merupakan instrumen Pemerintah yang tidak semata-mata berfungsi sebagai sumber pendapatan negara (budgeter), namun ia memiliki fungsi lebih untuk memindahkan harta (regulern) dari orang kaya kepada orang miskin, memindahkan harta dari negara lain ke Indonesia (repatriasi), menaman modal (investasi) baru yang akan menciptakan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Pertumbuhan ekonomi akan membuka peluang usaha baru yang otomatis akan menyerap tenaga kerja. Meningkatnya aktifitas kerja akan menaikkan daya beli masyarakat, sehingga permintaan (demand) akan ikut meningkat. Peningkatan permintaan tentu akan memunculkan subjek pajak dan objek pajak baru (ekstensifikasi) yang tentunya akan meningkatkan penerimaan pajak dimasa yang akan datang.

Amnesti Pajak memanggil putra bangsa untuk mengembalikan harta yang banyak tersebar di berbagai negara untuk pulang ke Indonesia. Negara ini butuh dana yang besar untuk membangun. Jika kita memiliki kemampuan sendiri, untuk apa meminta kepada bangsa lain.

Amnesti Pajak membutuhkan orang-orang yang berjiwa besar untuk mengungkap harta yang selama ini mungkin lupa dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini bukanlah sebuah tindakan bodoh dan sia-sia karena pengungkapan ini dilindungi Undang-Undang. Data yang diungkap ada jaminan tidak akan diperiksa kembali dan adanya kepastian hukum dari sisi perpajakan melalui Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

Amnesti Pajak juga memanggil putra bangsa di dalam negeri untuk ikut berperan mengungkap harta yang belum diungkap di SPT untuk melaporkannya dalam SPT dan menebus kekhilafannya itu melalui Surat Setoran Pajak (SSP) di Bank persepsi/Kantor Pos.

Amnesti Pajak peluang terakhir untuk menebus kesalahan, karena hanya diberi kesempatan hingga 31 Maret 2017. Jika data yang masih disembunyikan terungkap maka akan dilakukan proses tindakan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku dan pengenaan sanksi kenaikan berupa denda 200% dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.

Melalui Amnesti Pajak, Pemerintah menghendaki adanya babak baru hubungan antara Pembayar Pajak dan otoritas pajak yang saling terbuka, menghargai, dan percaya. Atas nama kebersamaan ini, Amnesti Pajak akan diberlakukan tidak hanya menyasar kaum super kaya yang menyimpan hartanya di luar negeri, namun juga berlaku untuk seluruh masyarakat pada semua kelompok penghasilan.

Mari kita sambut Amnesti Pajak ini dengan segera mengungkap harta, menebusnya dan memperoleh kelegaan, karena #PajakMilikBersama #Amnestipajak (Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu dan Tim Komunikasi Pemerintah)