Revisi Aturan Turunan UU Telekomunikasi Dukung Pembangunan Pita Lebar

:


Oleh Irvina Falah, Selasa, 9 Agustus 2016 | 20:50 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 444


Jakarta, Kominfo -  Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan Revisi Peraturan Pemerintah 52/2000 mengenai penyelenggaraan telekomunikasi ditujukan agar pembagian peran antar penyelenggara jaringan telekomunikasi lebih sinergis. "Untuk PP 53/2000, revisi dilakukan agar penggunaan spektrum frekuensi semaksimal mungkin dapat mendukung program kerja membangun akses pita lebar (broadband) nasional," kata Rudiantara, dalam rapat koordinasi (Rakor) yang membahas Perubahan PP Nomor 52/2000 dan PP Nomor 53/2000, Senin (08/08/2016) di Jakarta.

Pemerintah akan segera melakukan perubahan terbatas terhadap 2 (dua) peraturan pemerintah di bidang telekomunikasi. Masing-masing adalah perubahan terhadap PP Nomor 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan perubahan terhadap PP Nomor 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Kedua PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pokok perubahan terhadap 2 PP tersebut intinya mengatur masalah backbone network (jaringan) sharing dan akses (spektrum) jaringan antaroperator. Pengaturan masalah sharing antar operator ini harus didasarkan pada azas fairness dengan dasar perhitungan investasi yang jelas.

Perubahan itu diperlukan untuk memanfaatkan infrastruktur pita lebar (broadband) agar mendukung ekosistem industri telekomunikasi. Tujuannya agar tercapai efisiensi penyelenggaraan telekomunikasi, mempercepat pembangunan infrastruktur dan layanan telekomunikasi nasional, dan menerapkan kepatuhan terhadap aturan dan koordinasi antar stakeholder. Untuk menghitung nilai investasi dan lain-lainnya, tunjuk saja auditor independen. Sedangkan pemetaan daerah-daerah backbone di seluruh Indonesia bisa ditetapkan lewat peraturan menteri.

Hadir dalam rakor, selain Menkominfo Rudiantara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebagai pemimpin Rakor, Menteri BUMN Rini Soemarno, Deputi Bidang Perundang-undangan Kementerian Sekretariat Negara Muhammad Sapta Murti, Sekretaris Sesmenko Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo, Deputi Bidang Koordinasi Percepatan dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo, dan Staf Ahli Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional Kemenko Perekonomian Bambang Adi Winarso (Aak).