Polsek Metro Penjaringan Ungkap Pembunuhan Mayat Dalam Boks

:


Oleh Irvina Falah, Selasa, 9 Agustus 2016 | 18:10 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 536


Pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2016 jam 13.00 wib di halaman Polsek Metro Penjaringan Press Release Kasat Resskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Yuli Yusman, SE, MSi. didampingi Kapolsek Metro Penjaringan Kompol. Bismo Teguh Prakoso SH, SiK, M.Si, Kasubbag Humas Polrestro jakut kompol. H.M. Sungkono, ungkap kasus pembunuhan pasal 338 KUHP korban an. Farah Nikmah Ridallah, 23 tahun yang mayatnya ditemukan didalam box Tupperware di bawah tol Jorr Pantai Indah Kapuk, pada hari Selasa tanggal, 12 Juli 2015, sekitar pukul 14.30 wib.

Diduga saat mayat ditemukan dua hari setelah meninggal dunia, pelaku an. Calvin Supargo tertangkap di tempat tinggalnya Apartemen Mediterania Marina Tower B Lantai 27 BJ Jln. Lodan Raya No. 2 Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara, terungkap bahwa korban setelah dibunuh di pindahkan ke mobil untuk dibuang.

Kronologis kejadian, korban setelah dibunuh dengan cara di pukul menggunakan balok kayu dan tangan kosong, pelaku memasukan mayat korban ke kotak Box tupperware berukuran besar selanjutnya dibawa ke bagasi mobil Suzuki Ertiga milik pelaku, tubuh korban dilipat dan ditekuk sehingga bisa masuk kedalam kotak tersebut dikarenakan kondisi mayat yang masih lemas, sehingga pelaku dengan mudah membawanya ke mobil.

Dalam pengembangan kasus polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Xabre plat nomor B 3681 ULE. Motor tersebut juga digunakan pelaku untuk membuang beberapa barang bukti milik.korban, tas yang berisikan HP dan identitas korban, hubungan antara pelaku Calvin Supargo dengan korban Farah Nikmah Ridallah, baru saling kenal sejak hari Jumat lalu tanggal 08 Juli 2016.
Calvin berkenalan dengan korban Farah melalui rekan mereka mengenalkan keduanya, selanjutnya pelaku Calvin dan korban Farah berkominikasi dengan Handphone lalu bertemu di Apartemen Aston Marina Ancol sebelum pembunuhan terjadi.

Korban Farah diketahui merupakan seorang karyawati di sebuah Bank, dan pelaku Calvin merupakan seorang pengusaha Sarang Burung Walet di wilayah Jakarta Utara, pelaku tinggal sendiri di TKP. status duda cerai anak dua, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Metro Penjaringan guna proses hukum lebih lanjut, pelaku diancam hukuman diatas 15 tahun penjara.