Pemerintah Petakan Proyek Prioritas Untuk Serap Dana Repatriasi

:


Oleh Irvina Falah, Rabu, 3 Agustus 2016 | 11:41 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 368


Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) telah memetakan proyek-proyek prioritas yang diharapkan dapat menyerap dana-dana repatriasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengutarakan hal tersebut saat membuka Rapat Koordinasi Pembahasan Instrumen-instrumen Keuangan sebagai Wadah Penempatan Dana, di Jakarta (2/8).
 
Lebih lanjut Plt Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian, Wahyu Utomo menjelaskan bahwa tidak semua proyek-proyek prioritas tersebut dapat menggunakan dana repatriasi karena berstatus siap financial closing.
 
“Kami sudah petakan berdasarkan kesiapan proyek-proyek prioritas tersebut. Dalam waktu dekat ada beberapa proyek yang siap financial closing. Sehingga ini tidak bisa menggunakan dana repatriasi. Tapi kalau misalnya belum atau masih dalam proses menuju financial closing, ini masih bisa kita harapkan menggunakan dana-dana tersebut,” ujar Wahyu.
 
Hadir dalam Rakor ini antara lain Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nelson Tampubolon, pejabat dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta pejabat dari lembaga terkait.
 
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan aturan investasi, juga tengah disiapkan. “Jadi hal-hal yang selama ini menjadi fokus masyarakat dan mungkin akan  menimbulkan keengganan orang untuk bisa masuk, seperti masalah confidentiality terkait laporan, sudah solved,” jelas Astera Primanto Bhakti yang akrab disapa Prima.
 
Prima juga menjelaskan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendukung kebijakan pemerintah dalam mengimplementasikan skema tax amnesty. Melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan, PPATK memastikan akan menjaga kerahasiaan informasi data peserta tax amnesty dan  transaksi uang repatriasi yang masuk ke PPATK.
 
Selain itu, dalam rapat ini juga dibahas tentang skema repatriasi dana melalui perusahaan efek, manajer investasi, dan manajer investasi menggunakan sistem pengelolaan investasi terpadu (S-Invest). (ekon)
 
 
Humas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Email: humas.ekon@gmail.com
twitter: @perekonomianRI 
website: www.ekon.go.id