Tax Amnesty Berikan Kepastian Hukum

:


Oleh Irvina Falah, Rabu, 3 Agustus 2016 | 10:17 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 302


Jakarta - "Pak, sekarang yang hadir 10 ribu," ujar Presiden Joko Widodo menirukan pemberitahuan pada dirinya sebelum acara berlangsung. Sontak seluruh pelaku usaha yang menghadiri sosialisasi pengampunan pajak di Hall D, JI Expo Kemayoran, Jakarta, memberikan tepuk tangan meriah.

Sebagaimana sebelumnya, sosialisasi kebijakan pengampunan pajak kali ini juga dibanjiri minat para pelaku usaha. Dari hanya sekitar 5 ribu pelaku usaha yang direncanakan hadir, tercatat sekitar 10 ribu orang menghadiri sosialisasi langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Senin siang, 1 Agustus 2016.

"Tadi saya sampai ke belakang. Mau saya buktikan ini benar tidak sih jumlahnya? Jangan-jangan kelihatan cuma di depan saja. Ternyata sampai belakang memang penuh," lanjut Presiden diikuti gelak tawa hadirin.

Di hadapan para pelaku usaha yang memenuhi ruangan, Presiden Joko Widodo kembali menegaskan bahwa kebijakan pengampunan pajak dibuat sebagai payung hukum bagi para wajib pajak yang ingin merepatriasi asetnya kembali ke Indonesia. Payung hukum yang dimaksud kini telah disahkan dalam bentuk Undang-Undang Pengampunan Pajak.

"Inilah kenapa Tax Amnesty ini kita berikan. Untuk apa? Untuk memberikan kepastian hukum," terang Presiden.

Presiden melanjutkan, data yang didapatnya dari Kementerian Keuangan mengungkap terdapat 11 ribu triliun rupiah dana yang disimpan di luar Indonesia. Bahkan, data lain yang ada di kantung Presiden mengungkap jumlah yang lebih dari itu.

"Tidak apa berbeda, yang paling penting bagaimana uang-uang itu bisa dibawa kembali ke negara kita. Karena saat ini kita memerlukan partisipasi Bapak/Ibu dan Saudara-saudara semuanya untuk negara, untuk bangsa," ucapnya.

Jaminan Kerahasiaan dan Keamanan Data

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga menjamin bahwa data wajib pajak yang mengikuti kebijakan pengampunan pajak tidak bisa dijadikan dasar untuk penyelidikan penyidikan penuntutan pidana. Bahkan, bagi para penyebar kerahasiaan data tersebut, Presiden sudah menyiapkan hukuman pidana yang cukup berat.

"Tidak boleh! Ini saya berikan penekanan lagi, tidak boleh diminta oleh siapapun dan tidak diberikan kepada siapapun. Saya ulang, tidak dapat diminta oleh siapapun dan tidak diberikan kepada siapapun," tegasnya.

Untuk meyakinkan para pelaku usaha yang hadir, Presiden juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah didukung oleh jajaran penegak hukum di Indonesia.

"Pak Kapolri, silakan berdiri," ujar Presiden meminta Jenderal Tito Karnavian untuk berdiri di hadapan hadirin. Melihat Tito Karnavian berdiri, hadirin pun bertepuk tangan.

"Biar yakin," canda Presiden setelahnya.

Selanjutnya, Presiden juga meminta Jaksa Agung H.M. Prasetyo dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf untuk berdiri. Riuh tepuk tangan kembali menggema di ruangan tersebut.

Saluran Telepon Khusus

Tak cukup sampai di situ, Presiden kemudian memberikan nomor telepon khusus yang dapat dimanfaatkan oleh para wajib pajak untuk berkomunikasi langsung dengan Presiden saat menemui kendala.

"Pak, ini kami diperas. Ini kami tidak dilayani dengan baik. Kalau demikian, silakan hubungi saya," ujar Presiden.

Adapun nomor saluran khusus yang dimaksud oleh Presiden tersebut dapat dihubungi di nomor 08112283333.

Untuk diketahui, dalam sosialisasi pengampunan pajak sebelumnya, nomor telepon khusus tersebut juga telah disampaikan oleh Presiden kepada para pelaku usaha yang hadir.

Peluang Investasi di Indonesia

Sebagai warga negara Indonesia yang mencari rizki dan mengusahakan hidupnya di Indonesia dengan segala kemudahan yang didapat, Presiden mengingatkan bahwa segala hasil jerih payah tersebut akan jauh lebih bermanfaat bila dibawa kembali ke Indonesia dan diinvestasikan di sini.

"Di tempat kita peluang itu lebih baik dengan return yang lebih baik kalau itu diinvestasikan. Saya yakin itu," tambah Presiden.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo menerangkan bahwa fokus pemerintahannya dalam 5 tahun ini ialah pembangunan infrastruktur. Para pelaku usaha yang ingin berinvestasi langsung di Indonesia bisa masuk ke dalamnya.

"Sektor mana yang bisa dimasuki? Bisa pelabuhan, bisa jalan tol, bisa pembangkit listrik, bisa airport, bisa jalur kereta api, bisa transportasi massal," ungkapnya.

Selain berinvestasi di bidang infrastruktur, para pelaku usaha juga bisa berinvestasi di bidang industri. Apapun itu, pemerintah Indonesia akan memberi kemudahan bagi para pelaku usaha.

"Bisa juga investasi di industri. Di manufaktur, di otomotif, silakan. Di garmen, di tekstil, ini lebih baik karena bisa mengangkut tenaga kerja yang banyak," jelasnya.

Mengakhiri sambutannya, Presiden mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mendukung keberhasilan kebijakan pengampunan pajak. Sebab, pada 2018 nanti, Indonesia akan menerapkan automatic exchange of information (AEOI). Dengan AEOI tersebut, sejumlah negara yang berkomitmen mengimplementasikannya akan saling bertukar data mengenai informasi para penghindar pajak.

"Inilah saatnya kita berpartisipasi kepada negara untuk kejayaan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia," tutupnya.

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut di antaranya Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Rini Soemarno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Jaksa Agung H.M. Prasetyo, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Darmansyah Hadad, dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi.