:
Oleh Irvina Falah, Selasa, 14 Juni 2016 | 12:13 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 529
Jakarta, 13 Juni 2016 – Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan uji publik terkait Revisi Kedua Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos. Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
Pos memiliki peran yang cukup penting dan strategis dalam pembangunan nasional, terutama sebagai sarana komunikasi dan informasi yang mendukung kegiatan perekonomian, persatuan dan kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan meningkatkan hubungan antarbangsa. Untuk itu penyelenggaraan pos perlu dikembangkan, baik dalam skala kualitas maupun kuantitas sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis sejalan dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pos sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah yang konkret dan cukup populis guna mendukung penyelenggaraan pos terlaksana secara baik, efektif, efisien, dan akuntabel.
Undang-undang Nomor 38 tahun 2009 tentang Pos pada prinsipnya telah meletakkan dasar-dasar penyelenggaraan pos yang baik yang sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat serta mengakomodir perkembangan penyelenggaraan pos antar Negara dalam skala internasional sejalan dengan perkembangan teknologi.
PM 32 tahun 2014 pada saat penyusunannya telah memenuhi asas keadilan dan kemanfaatan bagi penyelenggara pos yang melayani seluruh wilayah Indonesia. Namun demikian dalam perkembangan selanjutnya pembatasan tarif layanan pos komersial tidak perlu dilakukan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Memperhatikan hal tersebut diatas maka diusulkan draft Revisi Kedua Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos dengan mencabut Pasal 27 yang berbunyi Penyelenggara Pos yang menyelenggarakan Layanan Pos Komersial besaran tarifnya harus lebih tinggi daripada tarif Layanan Pos Universal yang ditetapkan Pemerintah.
Tanggapan dan masukan dapat disampaikan kepada Ruri Setiawan email: ruri003@kominfo.go.id dan Christ Polin. Email: chri003@kominfo.go.id dalam waktu 3 (tiga) hari sejak siaran pers ini dipublikasikan.
Draft Kedua Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos dapat diunduh disini.
***
Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, e-mail: ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 0811-1152-727, Tel/Fax: 021-3504024)