Pemerintah Batalkan 3.143 Perda Bermasalah

:


Oleh Irvina Falah, Selasa, 14 Juni 2016 | 12:08 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 310


Jakarta - Indonesia adalah bangsa besar yang harus menyiapkan diri, sehingga mempunyai kapasitas nasional yang kuat, sehingga mempunyai kapasitas nasional yang tangguh untuk menghadapi persaingan antar negara yang semakin ketat.

“Sebagai bangsa yang majemuk, kita juga harus memperkuat diri dengan semangat toleransi dengan persatuan di tengah kebhinnekaan. Dengan toleransi dan persatuan kita akan semakin kokoh dalam menghadapi tantangan-tantangan bangsa ke depan,” ucap Presiden Joko Widodo ketika memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Senin 13 Juni 2016.

Dalam menghadapi tantangan kebangsaan yang semakin berat, lanjut Presiden, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus menjadi satu kesatuan yang utuh, visi yang sama, arah tujuan yang sama serta saling berbagi tugas.

“Dan dari hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, terdapat 3.143 Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang bermasalah, yang menghambat kapasitas nasional dan menghambat kecepatan kita untuk memenangkan kompetisi serta bertentangan dengan semangat kebhinnekaan dan persatuan kita,” ucap Presiden.

“Untuk itu saya sampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya telah membatalkan 3.143 Peraturan Daerah yang bermasalah,” ujar Presiden.

3.143 Perda itu meliputi Perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, Perda yang menghambat proses perizinan dan investasi, Perda yang menghambat kemudahan berusaha dan Perda yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, yang toleran dan yang memiliki daya saing,” ucap Presiden. Turut hadir mendampingi Presiden, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno,Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Teten Masduki Kepala Staf Presiden.

Pembatalan 3.143 Perda ini sesuai dengan instruksi Presiden agar Perda bermasalah dihapus dan tidak perlu dikaji kalau memang menyulitkan rakyat. “Saya sudah perintahkan Kementerian Dalam Negeri hapuskan 3.000 Perda, tak perlu dikaji lagi. Nggak perlu kaji-kajian kalau mau hapuskan," ujar Presiden pada beberapa kesempatan.