:
Oleh Irvina Falah, Rabu, 1 Juni 2016 | 11:50 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 462
Jakarta - Pemerintah Indonesia memastikan bahwa pendampingan hukum terhadap WNI yang terancam hukuman gantung di Malaysia akan tetap dilakukan. Selain itu, pemerintah Indonesia juga akan melakukan banding dan menempuh upaya hukum terhadap ancaman hukuman tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Istana Merdeka seusai melakukan keterangan pers tentang kunjungan kehormatan delegasi Menteri Luar Negeri Norwegia, Selasa 31 Mei 2016.
"Sebelumnya Kementerian Luar Negeri sudah memberikan pernyataan bahwa pendampingan hukum selalu akan dilakukan dan kita juga akan melakukan banding," jawab Menlu menjawab pertanyaan jurnalis.
Terkait dengan upaya pendampingan hukum dan pengajuan banding tersebut, Menlu menegaskan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan perwakilan yang ada di Penang, Malaysia untuk memperkuat upaya pendampingan hukum tersebut dengan tetap menghormati hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan.
"Kewajiban pemerintah adalah melakukan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa hak-hak hukum dari warga negara kita dapat dipenuhi," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Hakim Pengadilan Malaysia di Penang memutus vonis hukuman mati terhadap warga negara Indonesia, Rita Krisdianti, Senin 30 Mei 2016 pagi. Dalam beberapa pemberitaan disebutkan, Rita ditangkap pada Juli 2013 lalu lantaran membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.