:
Oleh Irvina Falah, Selasa, 31 Mei 2016 | 18:10 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 261
Jakarta - Indonesia adalah negara kesatuan yang terbentang luas dari Sabang sampai Merauke, sehingga diperlukan alat pengikat persatuan dalam semangat demokrasi dan kebhinnekaan. Presiden sebagai kepala Pemerintahan telah diberikan kewenangan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum yang meliputi penguatan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional; peningkatan persatuan dan kesatuan bangsa pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya; penanganan konflik sosial; pengembangan kehidupan demokrasi.
Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat memberikan arahan pembuka rapat terbatas (ratas) dengan topik bahasan tentang Urusan Pemerintahan Umum. Ratas ini dilaksanakan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 30 Mei 2016.
Pada kesempatan ini, Presiden meminta agar cara-cara atau pola-pola lama dalam pengaturan maupun pelaksanaan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum harus ditinggalkan.” Jangan lagi Jakarta sentris tapi harus Indonesia sentris. Kita tidak ingin semua diatur dan diselesaikan oleh pemerintah pusat. Sehingga tidak semuanya dilempar ke Jakarta”, kata Presiden.
Lebih lanjut Presiden menyatakan bahwa unsur-unsur daerah, terutama yang tergabung dalam forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) harus bekerja secara sinergis serta lebih banyak pro aktif, mengambil inisiatif untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di daerah. “Pemerintah Daerah harus lebih antisipatif. Jangan reaktif, seperti pemadam kebakaran”, ujar Presiden.
Menurut Presiden, di era demokratis dan keterbukaan seperti sekarang ini, setiap permasalahan yang timbul di masyarakat harus diselesaikan dengan pendekatan baru, dengan cara-cara dialogis. Presiden percaya bahwa dialog yang dilakukan secara terbuka dan transparan akan bisa mencegah konflik sosial sekaligus memekarkan demokrasi yang substantif di daerah.
“Saya minta beberapa hal itu betul-betul diperhatikan dalam pengaturan dan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di daerah”, demikian ditegaskan Presiden seraya mengakhiri arahan pembuka ratas sore hari ini.