Hukum Seberat-Beratnya Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak

:


Oleh Irvina Falah, Kamis, 12 Mei 2016 | 16:03 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 440


Jakarta - Setelah sehari sebelumnya menyatakan bahwa kekerasan seksual adalah bentuk kejahatan yang luar biasa, Presiden Joko Widodo langsung menindaklanjutinya dengan mengadakan rapat terbatas mengenai pencegahan kekerasan terhadap anak pada Rabu 11 Mei 2016, di Kantor Presiden, Jakarta.

Hadir dalam rapat tersebut di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Badrodin Haiti, dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am Sholeh.

"Rapat terbatas yang kesekian kalinya ini sekali lagi kita ingin mempertajam tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak," ujar Presiden Joko Widodo membuka rapat terbatas tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden mengulang lagi perintah kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk menangani kasus-kasus kejahatan luar biasa ini dengan cepat, tegas namun sesuai aturan yang berlaku. Presiden juga meminta agar anak anak dipastikan untuk mendapatkan perlindungan serta dibuat layanan pengaduan yang bisa diakses dengan mudah.  Selain itu, presiden juga memerintahkan pada penegak hukum untuk mengejar, menangkap dan memberikan tuntutan hukum yang seberat-beratnya kepada para pelaku.

"Berikan layanan pengaduan yang dapat diakses dengan mudah. Kejar dan tangkap segera pelaku dan tuntut dengan hukuman yang seberat-beratnya. Berikan juga pelayanan pendampingan dan rehabilitasi korban dari kementerian terkait," demikian instruksi Presiden.

Presiden juga meminta agar tindakan pencegahan kekerasan seksual lebih gencar lagi untuk dilakukan oleh kementerian terkait. Selain itu, dalam setiap aksi pencegahan yang dilakukan, Presiden menginginkan aksi tersebut untuk turut melibatkan keluarga, sekolah, komunitas, dan media.

Terkait payung hukum, Presiden juga menginstruksikan agar segera diproses secepat cepatnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku sangat khawatir terhadap maraknya peristiwa kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini. Oleh sebab itu, dalam keterangan pers nya kemarin (10/5), Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah bentuk kejahatan yang luar biasa. Oleh karenanya, segala tindakan terhadap penanganan kasus tersebut juga harus luar biasa.