Tinggalkan Pola Lama, Presiden Minta Tata Cara Alokasi DAK Direformasi

:


Oleh Irvina Falah, Kamis, 12 Mei 2016 | 15:27 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 316


Jakarta - Pemerintah ingin meninggalkan pola-pola lama, tradisi lama dalam alokasi DAK yang ditransfer setiap tahun oleh Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo menginginkan agar mekanisme tata cara alokasi DAK untuk dibenahi dan diperbaiki.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pengantar rapat terbatas mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Rabu 10 Mei 2016 di Kantor Presiden, Jakarta. Hadir dalam rapat tersebut di antaranya Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

"Program-program pembangunan prioritas nasional sangat ditentukan oleh proses-proses penganggaran yang efektif dan tepat sasaran. Kita ingin meninggalkan pola-pola lama yang penganggarannya tidak berdasarkan pada prioritas. Sering yang kita lihat dalam prakteknya lebih ditentukan oleh posisi tawar daerah atau praktek-praktek yang kurang transparan karena ada lobi, politisasi, dan lainnya," jelas Presiden membuka rapat terbatas.

Penganggaran yang tidak berdasarkan pada prioritas program pada akhirnya membuat penyerapan DAK tidak maksimal hingga menyisakan kas anggaran yang tidak sedikit jumlahnya. Dalam rapat tersebut, Presiden memberikan contoh mengenai penyerapan anggaran yang tidak maksimal dalam realisasinya.

"Misalnya di bidang pendidikan, dialokasikan Rp. 10,4 triliun, sementara realisasinya hanya Rp. 2,6 triliun. Kemudian di bidang kesehatan, dialokasikan Rp. 1,9 triliun, realisasinya Rp. 619 miliar," ucap Presiden memberikan beberapa contoh.

Berdasarkan kenyataan tersebut, Presiden menginginkan adanya sebuah perubahan mekanisme sehingga penyerapan anggaran dapat berjalan dengan efektif. Perubahan tersebut salah satunya dapat dilakukan dengan membenahi tata cara alokasi anggaran beserta pengawasan realisasi proyek di lapangan. Selain itu, penentuan besaran DAK harus ditentukan secara bersama-sama oleh Kementerian Keuangan, Bappenas, dan kementerian teknis lain yang terkait dengan alokasi anggaran tersebut.

"Prosesnya juga harus transparan dengan mempublikasikan dana alokasi anggaran, baik dalam persiapan maupun perubahan-perubahannya," tambahnya.

Menutup pengantar rapat terbatas tersebut, Presiden Joko Widodo menginginkan tidak lagi adanya lobi-lobi dalam perencanaan anggaran sekaligus meminta laporan hasil dari pemanfaatan DAK tersebut.

"Saya juga tidak ingin ada lagi yang namanya lobi-lobi untuk masalah DAK ini. Saya juga minta baik yang namanya proposal maupun laporan penggunaan DAK ini harus memuat informasi tentang hasil dari pemanfaatan DAK untuk memudahkan manajemen pengawasan kita," tutupnya.