Oleh Irvina Falah, Jumat, 15 April 2016 | 08:33 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 657
Jakarta (Pinmas) —- Pemerintah secara resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017. Penetapan dilakukan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 oleh Tiga Menteri, yaitu Menpan & RB Yuddhy Chrisnandi, Menag Lukman Hakim Saifuddin, dan Menaker Hanif Dhakiri disaksikan Menko PMK Puan Maharani di Kantor Kemenko PMK Jakarta, Kamis (14/4).
Penandatanganan dilakukan seusai rapat pembahasan bersama yang dilaksanakan tertutup di kantor Kemenko PMK dipimpin langsung oleh Puan Maharani. Pada kesempatan itu, Puan Maharani menyampaikan bahwa jumlah hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2017 berjumlah 19 hari, dengan rincian; hari libur nasional sebanyak 15 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari, untuk hari raya idhul fitri 1438 Hijriah sebanyak 3 hari dan Hari raya Natal sebanyak 1 hari.
Dalam rilis persnya, Kemenko PMK menyampaikan bahwa tujuan dilakukannya pengaturan cuti bersama dan hari libur nasional adalah; peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja, serta peningkatan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi.
Berikut rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017:
1 Januari sebagai tahun baru 2017 Masehi
28 Januari sebagai tahun baru Imlek 2568 Kongzili
28 Maret sebagai hari raya Nyepi tahun baru saka 1938.
14 April sebagai peringatan Wafat Isa Al Masih
24 April, peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw
1 Mei, Hari Buruh Internasional
11 Mei, Hari Raya Waisak 2561
25 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
25-26 Juni, hari raya Idul Fitri 1438 Hijriah
17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
1 September Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
21 September Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
1 Desember, Maulid Nabi Muhammad Saw
25 Desember, Hari Raya Natal
Sementara untuk rincian cuti bersama tahun 2017; tanggal 23,27,28 Juni sebagai hari libur untuk Idul Fitri 1438 Hijriah, dan tanggal 26 Desember untuk hari raya Natal. (Kementerian Agama).
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id