Oleh Irvina Falah, Selasa, 12 April 2016 | 14:56 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 442
Jaringan peredaran gelap Malaysia-Aceh-Medan kembali dilumpuhkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Sabtu (19/3) di area parkir sebuah pusat perbelanjaan Jl. Sisingamangaraja Km 6,3 Amplas - Medan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan kali ini BNN berhasil menyita +11.005 gram bruto kristal putih yang diduga sabu dan +4.951 butir pil yang diduga ekstasi serta menangkap 5 orang tersangka yakni: SH alias Agam (P/WNI/33/kurir), I alias Ade (P/WNI/39/kurir), FR alias Radir alias Raden (P/WNI/43/kurir), M alias Din (P/WNI/36/kurir), dan IKA alias Amin (P/WNI/43/kurir).
Dalam rangka Pelaksanaan Ops Bersinar 2016, BNN fokus berupaya memberantas sindikat jaringan narkoba. Pengungkapan kasus berawal dari informasi kepada BNN akan adanya transaksi gelap Narkotika yang diduga sabu di Medan - Sumatera Utara, Jumat (18/3). Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyidikan guna mengungkap hal tersebut. Selanjutnya pada hari Sabtu (19/3) sekitar pukul 12.15 WIB petugas melumpuhkan 2 orang yang diduga tengah melakukan transaksi Narkotika berinisial SH alias Agam dan I alias Ade di sebuah area parkir perbelanjaan Jl. Sisingamangaraja Km 6,3 Amplas - Medan, Sumatera Utara.
Setelah berhasil melumpuhkan keduanya petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kedua mobil tersangka. Berdasarkan hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan 10 bungkus plastik teh china berisi kristal putih atau sabu dengan berat total +11.005 gram bruto dari mobil tersangka SH alias Agam. Sedangkan hasil dari penggeledahan mobil tersangka I alias Ade ditemukan +4951 butir pil yang diduga ekstasi. Selain barang bukti Narkotika tersebut petugas juga menyita beberapa unit mobil berikut kunci dan STNK, beberapa unit handphone, beberapa kartu ATM, serta beberapa kartu identitas dari masing-masing tersangka.
Setelah dilakukan pengembangan diketahui bahwa tersangka SH alias Agam mengambil sabu atas perintah FR alias Radir dan tersangka I alias Ade menyerahkan sabu atas perintah M alias Din. Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap FR alias Radir di Aceh dan menangkap M alias Din di Jl. Gatot Subroto. Kemudian hasil pengembangan lebih lanjut petugas menangkap IMA alias Amin yang belakangan diketahui sebagai penerima ektasi tersebut.
Kelima tersangka atas perbuatannya dalam kasus Narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.#stopnarkoba
Kasus TPPU
Selain terjerat kasus Narkotika tersangka FR alias Radir dan tersangka M alias Din juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kasus Narkotika. Tersangka FR alias Radir dan M alias Din dikenakan pasal 137 huruf a,b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 3, 4, dan 5 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Berikut beberapa barang bukti yang yang disita petugas dalam TPPU dari tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.
• 8 unit truk (Rp 4.800.000.000)
• 1 unit mobil toyota yaris (Rp 238.000.000)
• 1 unit mobil daihatsu taft (Rp 40.000.000)
• 1 unit sepeda motor honda vario (Rp 14.000.000)
• Beberapa sertifikat dan akta jual beli tanah, rumah, kilang padi, gudang karet, ruko (Rp 9.790.000.000)
Total aset sebesar + Rp 14.882.000.000 (empat belas milyar delapan ratus delapan puluh dua juta rupiah
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id