:
Oleh Jhon Rico, Jumat, 1 April 2016 | 14:20 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 469
Badan Narkotika Nasional (BNN) menandatangani perjanjian kerja sama publikasi dan sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, di Ruang Adam Malik Lt. 19, Wisma Antara, Jakarta, Jumat (1/4).
Setelah bekerja sama dengan berbagai instansi terkait dalam bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), kali ini Badan Narkotika Nasional (BNN) menjalin kerja sama dengan media massa dalam hal publikasi dan sosialisasi terkait P4GN.
Kerja sama dilakukan dengan LKBN Antara, yang notabenenya merupakan kantor berita di Indonesia milik pemerintah yang bertugas untuk melakukan peliputan dan penyebarluasan informasi yang cepat, akurat, dan penting, ke seluruh wilayah Indonesia dan dunia internasional.
Media massa kerap menyajikan berita seputar kejahatan Narkoba dengan berbagai macam modus operandi. Tingginya intensitas informasi seputar kejahatan Narkoba menunjukkan bahwa kejahatan Narkoba masih terus tumbuh berkembang dan menjadi ancaman serius yang dapat menimpa diri sendiri, keluarga, siapapun itu tanpa memandang jabatan, golongan, dan status sosial. Oleh karena itu, meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian merupakan piranti utama yang harus terus dibangun dan dikembangkan bersama dalam rangka menangkal beragam bentuk ancaman kejahatan Narkoba.
Posisi strategis LKBN Antara sebagai lembaga pemberitaan dengan wilayah cakupan nasional hingga internasional ini dapat membantu pemerintah khususnya BNN dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika melalui publikasi dan sosialisasi program-program P4GN serta memberikan penerangan kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika serta solusi penanganannya.
Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama yang ditandatangani langsung oleh Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso, dan Direktur Umum Perum LKBN Antara, Meidyatama Suryodiningrat, ini adalah sebagai berikut: diseminasi informasi dan advokasi tentang P4GN, publikasi dan sosialisasi tentang P4GN melalui media LKBN Antara, pertukaran informasi dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan penyalahgunaan Narkoba, dan pelatihan jurnalistik.
Tak dapat dipungkiri bahwa di era digital, masyarakat mengandalkan informasi melalui teknologi yang berkembang saat ini. Program kerja dan kegiatan P4GN yang dilakukan BNN tidak akan efektif dan berdampak signifikan tanpa bantuan media massa yang senantiasa menyebarluaskan informasi melalui pemberitaan. Oleh karena itu, melalui perjanjian kerja sama diharapkan dapat memberikan efek yang positif terhadap pelaksanaan program-program P4GN di masyarakat mengingat Narkoba telah menjadi isu nasional dan sudah menjadi kewajiban seluruh komponen bangsa untuk menyatakan perang terhadap Narkoba.