Rencana Pemanfaatan Fasilitas P3ON Hambalang

:


Oleh Irvina Falah, Senin, 28 Maret 2016 | 10:37 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 2K


Jakarta, 27 Maret 2016). Sebagaimana diketahui, pada tanggal 18 Maret 2016 pagi Presiden Joko Widodo (yang didampingi oleh Menpora Imam Nahrawi dan Menteri PU – PERA Basuki Hadimulyono) mengadakan kunjungan ke Pusat Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional (P3ON) di Hambalang, Bogor. Dalam kunjungan tersebut, Presiden Joko Widodo telah memberikan sejumlah arahan tentang berbagai kemungkinan yang akan dilakukan terhadap P3PON tersebut dan untuk itu akan segera diputuskan secepatnya dengan mempertimbangkan berbagai aspek setelah dikaji terlebih dahulu secepatnya.
 
Sebagai tindak lanjut dari peninjauan dan arahan Presiden Joko Widodo tersebut, pada tanggal 21 Maret 2016 Menteri PU-PERA telah menerbitkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 138/KPTS/M/2006 tentang Penetapan Tim Audit Teknis Bangunan Gedung Pusat Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional (P3ON)  Hambalang Termasuk Pengendalian Pergerakan Tanah, Serta Usulan Sistem Drainase dan Jalan Lingkungan. Tim tersebut bekerja selama 1 bulan dan beranggotakan  sejumlah pejabat dan ahli dari lingkungan internal Kementerian PU-PERA dan sejumlah ahli berkompeten dan independen dari UI, ITB dan UGM. Mereka ini di antaranya terdiri dari tim struktur bangunan, tim arsitektur, M/E dan plambing, tim hidrologi dan tata air, tim drainase permukaan dan sub-permukaan, tim geoteknik lingkungan dan tim monitoring instrumentasi pergerakan tanah.
 
Sebagai bagian dari percepatan merespon arahan tersebut, Kemenpora pada tanggal 23 Maret 2016 telah mengadakan rapat yang dihadiri oleh beberapa pejabat Kementerian PU-PERA dan BPKP. Beberapa point penting dalam pertemuan tersebut antara lain:
 
1.       Kementerian PU-PERA selain melaporkan adanya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 138/KPTS/M/2006 tersebut, juga melaporkan, bahwa sesungguhnya Kementerian PU pada tahun 2013 telah pengecekan terhadap potensi pergerakan tanah di Hambalang dengan alat inclinometer. Namun demikian, seperti diketahui, pada tahun 2013 belum ada kebijakan jelas apakah P3ON Hambalang ini akan dilanjutkan atau tidak, sehingga untuk saat ini dipandang perlu untuk dilakukan audit teknik kembali secara komprehensif. Bahkan audit teknik kali ini akan lebih lengkap termasuk untuk menyusu rekomendasi dari titik mana asal mula yang bangunan yang harus dilanjutkan pengerjaannya, juga ada scanning dinding, melakukan penyeledikan micro tremor, dan berusaha jangan sampai ada air masuk ke lapisan tanah yang potensi pergerakannya cukup tinggi. Tim yang dibentuk Menteri PU-PERA tersebut sudah langsung bekerja sejak tanggal 22 Maret 2016 on the spot di Hambalang.
2.       Kemenpora sepakat dengan Kementerian PU-PERA dan BPKP untuk membentuk Tim Terpadu yang khusus membidangi P3ON Hambalang secara lintas lembaga, yang tidak hanya melibatkan Kemenpora, Kementerian PU-PERA dan BPKP, tetapi juga Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Dikbud  dan LKPP. Tim terpadu ini dalam jangka pendek akan mempersiapkan materi untuk persiapan Sidang Kabinet Terbatas yang membahas masalah Hambalang yang menurut rencana akan diadakan pada tanggal 29 Maret 2016. Sedang jangka panjangnya adalah untuk di antaranya melakukan kajian terhadap perbedaan tingkat penyelesaian P3ON (antara yang dipaparkan oleh KSO Adhi – Wika dengan konsultan independen), berapa potensi anggaran yang dibutuhkan (jika memang ada arahan dari Presiden untuk melanjutkan), potensi labilitas / pergerakan tanah yang harus diperhatian dan berbagai hal yang terkait dengan masalah P3ON Hambalang.
3.       Sebagai salah satu persiapan untuk Sidang Kabinet Terbatas, maka pada tanggal 28 Maret 2016 pagi jam 09.00 WIB beberapa pejabat perwakilan dari Kemenpora, Kementerian PU-PERA dan BPKP akan melakukan kunjungan ke Pimpinan KPK dengan tujuan untuk memastikan kelanjutan P3ON Hambalang. Hal ini penting dilakukan, karena meskipun Plh Ketua KPK Taufiqurachman Ruki melalui suratnya No. R-7536/01-20/07/2015 tertanggal 27 Juli 2015 yang ditujukan kepada Menpora telah memastikan, yang intinya menyebutkan di antaranya bahwa hasil diskusi internal KPK bersama ahli terkait pada tanggal 8 Juni 2015 di antaranya disimpulkan bahwa bangunan pada lokasi P3ON Hambalang tidak dalam status penyitaan oleh KPK dan apabila pembangunan P3ON Hambalang akan dilanjutkan, maka terlebih dahulu harus dilakukan kajian resiko secara menyeluruh oleh institusi independen. Selain itu disebutkan juga dalam surat KPK tersebut, bahwa terkait rencana Kemenpora untuk melanjutkan Pembangunan P3ON Hambalang maka KPK menyarankan agar Kemenpora untuk berkoordinasi dengan ahli yang berkompeten dan independen. Oleh karenanya, kunjungan ke KPK besok pagi akan menjadi sangat penting supaya Kemenpora dan berbagai pihak terkait tetap pada koridor hukum yang ada.
4.       Diharapkan dalam Sidang Kabinet Terbatas tersebut akan diperoleh arahan lebih lanjut dari Presiden Joko Widodo tentang nasib kelanjutan P3ON Hambalang.
 
 
Semula, tujuan pembangunan P3ON adalah: terbangunnya suatu komplek prasarana olahraga yang terintegrasi (sekolah, asrama, laboraturium/venue, prasarana pendukung, dan lain-lain) dengan sarana latihan dan sport science yang memadai; terbentuknya atlet elit yang berjenjang kemampuannya sehingga menjamin keberlangsungan suplai atet Nasional dengan skuad nasional; dan skuad nasional yang direkrut, dididik, dibina, dan dilatih di Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional diharapkan akan menjadi kekuatan utama kontingan Indonesia untuk membawa kaharuman nama bangsa diajang Pekan Olahraga se Asia Tenggara, Asia, dan Dunia.
 
 
Melalui pembahasan tentang nasib kelanjutan P3ON Hambalang tersebut, tidak ada maksud sama sekali dari Kemenpora untuk mencampuri persoalan hukum yang nampaknya masih terus berlanjut. Hal ini semata-mata karena untuk menunjukkan komitmen kehati-hatian dan kepatuhan Kemenpora terhadap peraturan yang ada dan tujuan untuk mengeliminasi terjadinya tindak pidana korupsi. Apalagi tidak lama lagi Kemenpora akan menjadi leading sector saat Indonesia pada tahun 2018 akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan Asian Games. Keinginan dan komitmen kuat Pemerintah Indonesia adalah agar supaya Indonesia tidak hanya sukses di bidang prestasi (peningkatan peringkat perolehan medali emas dibandingkan pada Asian Games 2014), tetapi juga sukses penyelenggaraan (lebih baik dibandingkan penyelenggaraan Asian Games 2014 di Incheon dan sejumlah Asian Games pada tahun-tahun sebelumnya) dan sukses administrasi (jangan sampai menimbulkan persoalan hukum hanya karena munculnya persoalan korupsi sekecil apapun).
 
Sebagai informasi, pekerjaan P3SON (Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional)   Hambalang tersebut telah  dilaksanakan oleh KSO Adhi – Wika untuk masa kontrak untuk 10 Desember s/d. 28 Desember 2012. Menurut laporan KSO, penyelesaian fisik sudah 53,03% hingga berakhirnya kontrak / perjanjian (sesuai dengan audit investigasi BPK). Sedangkan menurut Konsultan Manajemen Konstruksi hingga Maret 2012 baru 42,67%. Sebagai konsekuensinya, meskipun secara de facto belum selesai 100%, tetapi  secara de jure kontrak sudah selesai. Belum ada kejelasan kelanjutan, dan beban hutang negara kepada KSO. Mengingat uncertainty tersebut, pihak KSO Adhi – Wika sudah berulang kali mengirimkan surat kepada Kemenpora khususnya terkait dengan beban hutang negara tersebut, dan sejauh ini Kemenpora selalu berasumsi, bahwa pemerintah sebelum ini belum dapat bertindak lebih jauh selain karena kemudian harus menunggu respon KPK (yang akhirnya sudah diterbitkan), juga karena Kemenpora juga perlu membahasnya lebih lanjut dengan DPR-RI.  Prinsipnya, Kemenpora akan mematuhi sepenuhnya apapun yang akan menjadi keputusan KPK