Ketua KY : Presiden Meminta KY dan MA Jalin Komunikasi yang Baik

:


Oleh Irvina Falah, Minggu, 6 Maret 2016 | 20:17 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 269


Hubungan yang kurang harmonis antara Komisi Yudisial (KY) dengan Mahkamah Agung (MA) dalam beberapa tahun terakhir ini menarik perhatian Presiden Joko Widodo.  “Presiden meminta agar lembaga Komisi Yudisial (KY) menjaga komunikasi yang baik dengan Mahkamah Agung (MA), baik secara personal maupun kelembagaan, mengingat sebelumnya  hubungan kedua lembaga tersebut kurang harmonis dan agak renggang,” ucap Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari di Kantor Presiden usai bertemu Presiden di Istana Merdeka, Jumat 5 Maret 2016.
 
Selain itu, lanjut Azhari, Presiden menggarisbawahi bahwa dalam upaya membangun hubungan yang baik antara KY dan MA tersebut, tidak boleh melemahkan tugas pengawasan yang dilakukan KY terhadap para hakim.
 
Dalam pertemuan ini, Azhari menyampaikan bahwa saat ini tengah bergulir proses legislasi di DPR tentang RUU Jabatan Hakim dimana KY dan MA saling berkepentingan dalam proses legislasi ini. “KY meminta agar pihak-pihak yang terlibat didalamnya, yaitu pemerintah dan DPR dapat bersinergi, berkomunikasi dan utamanya Presiden dapat memberikan dukungannya,” ucap Azhari.
 
Azhari berharap agar dapat dilakukan penguatan kelembagaan KY, karena munurut UU, KY hanya didukung satu Sekretaris Jenderal yang memiliki tugas dan kewenangan di bidang administrasi dan juga teknis operasional. “Hal ini memberatkan KY,” ucap Azhari.
 
Ke depan, KY berharap akan hadir kebijakan, baik dalam bentuk regulasi maupun legislasi, terutama terkait dengan RUU Perubahan ke-2 UU KY. “Agar fungsi kesekretariatan di KY khusus untuk administrasi,” ucap Azhari.
 
Sementara untuk teknis operasional, KY berharap Presiden memberi dukungan melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk mendorong pembentukan dua jabatan Deputi untuk menangani masalah teknis operasional sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dibebankan UUD 1945 kepada KY. “Diharapkan juga Deputi di bidang rekruitmen hakim dan Deputi pencegahan dan pengawasan hakim bisa menjadi prioritas untuk dapat ditindaklanjuti di tahun 2017,” ucap Azhari.
 
Turut hadir mendampingi Presiden dalam pertemuan tersebut adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
 
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk meperoleh persetujuan. Selain itu, KY mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
 
Tim Komunikasi Presiden
 
Ari Dwipayana