:
Oleh Irvina Falah, Rabu, 2 Maret 2016 | 14:35 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 429
JAKARTA- Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Republik of Korea (ROK) meresmikan pusat kerjasama e-government. Pusat kerjasama ini bermanfaat untuk mendukung program pemerintah RI mewujudkan pemerintahan berkelas dunia yang lebih transparan, efektif dan efisien.
Acara peresmian pusat kerja sama bertajuk “The RI-ROK 3rd Joint Commite on E-Government Cooperation Center” tersebut dilakukan di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Rabu (02/03). Menteri PANRB, Yuddy Chrisinandi, dan Minister of Interior Republik Of Korea, Hong Yun Sik, hadir untuk menyaksikan peresmian tersebut.
Peresmian tersebut juga diikuti dengan penandatanganan Annex antara Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemen PANRB Rini Widyantini dan Direktor General for E-Goverment Bureau Ministry of The Interior Mr Lee In Jae.
"Pusat kerja sama ini berperan sebagai pengembangan strategi kerjasama antara Indonesia dan Korea di bidang e-government," kata Yuddy di sela acara yang berlangsung hidmat tersebut.
Kedua negara sahabat sangat menyadari pentingnya memperdalam hubungan bilateral di semua bidang e-goverment dalam kerangka reformasi birokrasi.
Menurut Yuddy, e-goverment merupakan cara terbaik dalam mewujudkan transparansi jalannya pemerintahan secara smart di era globalisasi, serta di tengah tingginya ekspektasi masyarakat terhadap peningkatan kecepatan pelayanan publik.
Yuddy mengharapkan, dengan saling sharing pengetahuan mengenai e-government, maka cita-cita Presiden Jokowi untuk membangun pemerintahan berkelas dunia yang efektif dan transparan akan segera terwujud.
Pada kesempatan tersebut, Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa pemerintah RI dan ROK akan bekerjasama dalam sejumlah program utama e-goverment. Program-program itu antara lain ialah pengamanan informasi pemerintah, jaringan intra pemerintah, sistem penghubungan layanan pemerintah, Pusat Data Elektronik Terpadu, Sistem Nasional Perizinan Satu Pintu serta Sistem Porrtal Layanan Publik.
"Pusat kerja sama ini berperan sebagai pengembangan strategi kerjasama antara Indonesia dan Korea di bidang e-goverment," ujar Rini.
Ditambahkan, nantinya pusat kerja sama E- Goverment ini akan berkedudukan di Kantor Kementerian PANRB. Pengoperasian Pusat Kerja Sama bakal berlangsung selama tiga tahun yaitu dari 2016 hingga 2019.
Latar belakang penyelenggaraan pusat kerjasama dimulai saat deklarasi bersama antara Presiden RI dan Presiden ROK tentang kemitraan strategi untuk meningkatkan persahabatan dan kerjasama di Abad 21, ditandatangani di Jakarta 4 Desember 2006.
Deklarasi bersama tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan MOU antara Kementerian PANRB degan MOSPA tentang kerjasama di bidang reformasi birokrasi. MOU tersebut ditandatangani 4 Juli 2013, dilanjutkan dengan arrangement antara Kementerian PAN RB dengan MOGAHA tentang pembentukan komite bersama untuk kerjasama e-goverment dan reformasi birokrasi, ditandatangani di Busan tanggal 11 Desember 2014.
Lebih lanjut Rini menjelaskan bahwa, hasil arrangement tersebut ditindaklanjuti dengan penandatangan MoU pada tanggal 24 Agustus 2015. Pendantanganan MoU tersebut untuk memajukan kerjasama dan pertukaran dalam pengembangan e-goverment melalui pembentukan Pusat Kerja Sama e-goverment yang disesuaikan dengan hukum nasional/hukum international dan peraturan perundang-undangan dari masing-masing Negara.
Ruang lingkup kerjasama berdasarkan MOU tersebut antara lain pengembangan proyek bersama dalam konteks reformasi birokrasi seperti penyusunan master plan e-goverment Indonesia, kegiatan peningkatan kapasitas terkait e-goverment seperti pengetahuan dan personil.
"Demikian juga terkait konsultasi kebijakan dalam membangun e-goverment dan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta kelembagaan, dan kerjasama-kerjasama lain yang bakal diputuskan, merupakan bagian dari kerjasama tersebut," tegas Rini. (HUMASMENPAN)