Oleh Irvina Falah, Selasa, 16 Februari 2016 | 15:52 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 1K
Badan Narkoba Nasional (BNN) kembali kukuhkan kerja sama di bidang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Kali ini penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan antara BNN dengan Universitas Pelita Harapan (UPH) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) di Kampus UPH, Jakarta, Selasa (16/2).
Penandatanganan Nota kesepahaman antara BNN dengan UPH yang dilakukan oleh Rektor UPH, Dr. (HON). Jonathan L. Parapak, M.Eng.Sc, dan Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso, pada hari ini merupakan perpanjangan dari kerja sama yang sebelumnya telah terjalin antara BNN dengan UPH sejak Januari 2010.
Tujuan dari nota kesepahaman ini adalah untuk meningkatkan peran serta dunia pendidikan dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba melalui penyampaian pengetahuan, perubahan sikap, perilaku, dan budaya melalui upaya komunikasi, informasi, dan edukasi, sehingga tercapainya komitmen yang tinggi dari segenap komponen pemerintah dan masyarakat untuk memerangi Narkoba, serta terwujudnya sikap dan perilaku masyarakat untuk aktif berperan serta dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
Adapun ruang lingkup dari kerja sama ini adalah sebagai berikut : Pemberdayaan peran serta civitas akademika UPH dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) melalui pembentukan satgas anti Narkoba di lingkungan kampus; Diseminasi informasi dan advokasi mengenai P4GN berupa media elektronik maupun non elektronik; Pengembangan muatan materi bacaan tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba dan Prekursor Narkoba ke dalam mata kuliah maupun perpustakaan; dan Pelaksanaan pemeriksaan tes uji Narkoba di lingkungan kampus.
Pada kesempatan ini, selain UPH, BNN juga menggandeng APRINDO untuk bekerja sama dalam mensosialisasikan program P4GN. Perjanjian kerja sama ini dilakukan setelah beberapa waktu lalu BNN dan APRINDO melakukan aksi STOP Narkoba dengan pemasangan sticker STOP Narkoba di ritel-ritel khusus yang tergabung dalam APRINDO.
Penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan oleh Kepala BNN dengan Ketua Umum DPP APRINDO, Roy N. Mandey, dan Solihin selaku Sekretaris Jenderal DPP APRINDO ini memiliki ruang lingkup sebagai berikut : Diseminasi informasi dan advokasi tentang P4GN; Saranya kampanye anti penyalahgunaan Narkoba; Pemasangan sticker STOP Narkoba di toko-toko anggota APRINDO; serta pemberdayaan peran serta masyarakat dalam bidang P4GN.
Melalui kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antara BNN dengan UPH dan APRINDO dalam pelaksanaan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
HUMAS BNN
Humas BNN | @INFOBNN | Humasnews bnn | humasbnn_ri@yahoo.com
Call Center : 021-80880011 / SMS Center : 081 221 675 675
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id