Oleh Irvina Falah, Senin, 8 Februari 2016 | 09:48 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 634
JAKARTA - Akhir pekan ditambah libur nasional atau biasa disebut long weekend seperti pada libur Imlek kali ini, biasanya diisi dengan liburan bersama keluarga atau sahabat. Entah ke kampung halaman ataupun ke kota-kota destinasi wisata. Bagi yang menggunakan jasa transportasi udara, terkadang menemui kendala keterlambatan penerbangan. Nah, apa saja hak-hak penumpang saat terjadi keterlambatan penerbangan?
Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 89 tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia. Dalam peraturan tersebut diatur kompensasi atau ganti rugi yang harus diberikan oleh maskapai penerbangan apabila terjadi keterlambatan penerbangan. Hal ini untuk memberikan perlindungan kepada penumpang sebagai bagian dari fokus Kementerian Perhubungan dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi para pengguna jasa transportasi.
Peratuan ini hanya berlaku untuk keterlambatan yang disebabkan oleh faktor manajemen maskapai seperti keterlambatan kru pesawat (pilot, copilot, dan awak kabin), keterlambatan jasa boga (catering), keterlambatan penanganan di darat, menunggu penumpang, atau ketidaksiapan pesawat.
Sementara keterlambatan yang disebabkan oleh faktor teknis operasional, baik di bandara asal maupun tujuan (penutupan bandara, terjadi antrian lepas landas atau kepadatan lalu lintas penerbangan, dsb), faktor cuaca (hujan lebat, badai, asap, dsb), serta faktor-faktor lain di luar faktor manajemen maskapai, tidak menjadi bagian dari tanggung jawab maskapai.
Berikut kompensasi atau ganti rugi dimaksud sesuai dengan kategori keterlambatan:
1. Kategori 1, keterlambatan 30-60 menit, kompensasi berupa minuman ringan;
2. Kategori 2, keterlambatan 61-120 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan (snack box);
3. Kategori 3, keterlambatan 121-180 menit, kompensasi berupa minuman dan makanan berat;
4. Kategori 4, keterlambatan 181-240 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan serta makanan berat;
5. Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
6. Kategori 6, yaitu pembatalan penerbangan maka maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund);
7. Keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund); dan
8. Khusus pada kompensasi keterlambatan kategori 5 dimana calon penumpang mendapat ganti rugi sebesar Rp 300.000,-, pemberian ganti rugi dapat berupa uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening, selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi. (DES/BU/SR/JAB)
************
Jakarta, 6 Februari 2016
BIRO KOMUNIKASI DAN INFORMASI PUBLIK
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id