Oleh Irvina Falah, Rabu, 3 Februari 2016 | 14:59 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 507
Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan untuk pertamakalinya di awal tahun 2016. Barang bukti tersebut didapat dari pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika. Sebelumnya BNN berhasil membongkar empat kasus penyelundupan Narkoba dan berhasil mengamankan 28.047 gram sabu. Sebanyak 54,5 gram sabu (sample diambil dari 30 kemasan narkotika) disisihkan guna uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan adalah 27.992,5 gram sabu. Adapun kronologis keempat kasus tersebut adalah sebagai berikut :
Paket berisi 3. 183,1 gram sabu asal Cina
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah ditemukannya paket berisi Narkotika oleh petugas Bea dan Cukai Bandar Lampung pada hari Senin, 27 Juli 2015 lalu. Atas temuan tersebut petugas BNN melakukan pemeriksaan dan menemukan enam buah paket berisi laser cartridgeyang didalamnya terdapat sabu dengan berat total 3. 183,1 gram.
Sabu tersebut diduga berasal dari Guangzhou, Cina, dan dikirim ke Indonesia dengan alamat tujuan Jl. Tabah Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara atas nama Surya. Petugas melakukan controldelivery, namun diduga pelaku telah mengetahui bahwa aksinya tercium oleh petugas. Hingga kini kasus tersebut masih dalam pengembangan Gelang kayu berisi Sabu 327 gram.
Kasus berikutnya adalah diamankannya dua orang pria berinisial MKR (26) dan AM (25) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis 10 Desember 2015. Kedua tersangka terbukti berupaya menyelundupkan sabu dari India menuju Indonesia melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Berawal dari diamankannya MKR dan AM saat mengambil paket disebuah PJT di Jakarta, petugas melakukan pemeriksaan terhadap paket mencurigakan tersebut dan menemukan empat buah gelang plastik berisi kayu yang didalamnya terdapat327 gram sabu.
Kepada petugas keduanya mengaku diperintah seorang pria berinisial BI untuk mengambil paket tersebut. Kemudian petugas melakukan control delivery dan berhasil mengamankan BI di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Di kediaman BI petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sabu masing-masing berisi 0,6 gram.Atas perbuatannya, MKR dan AM dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Ungkap kasus 17 Kg sabu depan SPBU
Kasus ketiga adalah diamankannya 17.445 gram sabu didepan sebuah SPBU di Kota Medan Sumatera Utara, pada tanggal 17 Desember 2015 lalu. Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang kurir pria berinisial DG (36) dan SD (40). Keduanya mengaku akan menyerahkan sabu tersebut kepada kurir lainnya. Petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pria berinisial SA (23) di Jl. DR. Mansyur Padang Bulan Selayang, Medan Selayang, pada keesokan harinya.
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id