Oleh Irvina Falah, Jumat, 29 Januari 2016 | 09:48 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 1K
1. Pasal 64 ayat (7) huruf a UU No 24 Tahun 2013 mengamanatkan bahwa KTP-el untuk warga negara indonesia masa berlakunya seumur hidup.
2. Selanjutnya dalam pasal 101 huruf c UU No 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum UU No 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id